Nasional

BPN Sumut Gelar Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum, Dorong Pemahaman dan Implementasi Optimal di Daerah

×

BPN Sumut Gelar Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum, Dorong Pemahaman dan Implementasi Optimal di Daerah

Sebarkan artikel ini

Medan, BULETIN.CO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Advokasi Layanan Bantuan Hukum yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam memberikan layanan bantuan hukum. Acara ini berlangsung, di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah BPN Sumut, Medan, Rabu (16/04/2025)

Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya melalui Bagian Advokasi dan Dokumentasi Hukum Biro Hukum. Seluruh jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara turut berpartisipasi, baik secara langsung maupun virtual.

BACA JUGA :
BPN Sumut Ikuti Rapat Optimalisasi Konten Digital, Dukung Transformasi Informasi Publik

Dalam sambutannya, perwakilan dari Biro Hukum Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap layanan bantuan hukum sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkeadilan.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap insan BPN di daerah mampu memberikan bantuan hukum secara profesional, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sosialisasi ini mencakup berbagai materi penting, seperti mekanisme pemberian bantuan hukum, penanganan sengketa agraria, serta peran advokasi dalam mendukung pelayanan pertanahan yang akuntabel dan transparan.

BACA JUGA :
BPN Sumut Ikuti Rapat Optimalisasi Konten Digital, Dukung Transformasi Informasi Publik

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Sri Pranoto, menyambut baik kegiatan ini dan menilai sosialisasi sebagai langkah strategis dalam menguatkan fungsi kelembagaan BPN di tingkat daerah.

“Dengan pemahaman yang lebih kuat terhadap regulasi dan layanan bantuan hukum, kami optimis kualitas pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Padangsidimpuan, Daniel Sepdiares Sagala, S. SiT., S.H., sampaikan apresiasi dan dukung penyelenggaraan sosialisasi advokasi layanan bantuan hukum tersebut. Menurutnya, program itu akan menjelma menjadi bagian dedikasi untuk kepentingan pelayanan terhadap masyarakat

BACA JUGA :
BPN Sumut Ikuti Rapat Optimalisasi Konten Digital, Dukung Transformasi Informasi Publik

“Bukti pelayanan publik salah satunya memberikan edukasi dan dedikasi dalam bentuk layanan bantuan hukum. Sehingga keadilan dapat diterapkan,” jelasnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi peningkatan kapasitas hukum aparatur BPN di Sumatera Utara serta memperkuat komitmen institusi dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh masyarakat. (Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.