Scroll untuk baca artikel
Nasional

Rapat Pra Operasi Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Digelar, Pemerintah Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Di Sumatera Utara

×

Rapat Pra Operasi Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Digelar, Pemerintah Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Di Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, BULETIN.CO.ID – Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Rapat Pra Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari, mulai 28 hingga 30 April 2025, bertempat di Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk memperkuat koordinasi dan integrasi antar instansi dalam menangani tindak pidana pertanahan yang kerap menjadi pemicu konflik sosial dan hambatan investasi di berbagai daerah, khususnya di Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA :
Pasang Tanda Batas Tanah di Kampung Halaman saat Mudik Bisa Terhindar dari Sengketa Pertanahan

Rapat dihadiri oleh Tim Satuan Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025, yang terdiri dari unsur Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Kehadiran perwakilan dari ketiga institusi ini mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan penegakan hukum pertanahan yang lebih efektif, akuntabel, dan berkeadilan.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, S.SiT., M.M., dalam pernyataannya menegaskan bahwa rapat pra operasi ini merupakan langkah awal yang penting untuk membangun pemahaman dan kesepahaman antar pemangku kepentingan.

“Penanganan tindak pidana pertanahan memerlukan sinergi lintas lembaga. Dengan menyatukan visi, strategi, dan mekanisme kerja, kita dapat menekan potensi konflik dan mempercepat proses penyelesaian secara profesional dan berlandaskan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA :
Layanan Pertanahan Tetap Berjalan di Jawa Timur Saat Libur Lebaran, Dirjen PPTR: Sangat Bermanfaat bagi Masyarakat

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi forum yang sangat strategis untuk melakukan konsolidasi data, koordinasi teknis, serta pemetaan persoalan pertanahan yang masih terjadi di daerah.

“Kami berharap hasil rapat ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi pedoman operasional yang dapat langsung diterapkan di lapangan, terutama dalam penanganan kasus-kasus yang bersifat kompleks,” jelasnya.

BACA JUGA :
Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas, Laporkan Sertipikat Tanah di Kampung yang Terbit Sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan

Dalam rapat ini, para peserta juga membahas pola kerja terpadu, alur pelaporan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi operasi. Selain itu, ditekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi, basis data pertanahan, serta pendekatan yuridis dan sosial dalam proses penyelesaian.

Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN berharap seluruh pihak yang terlibat mampu meningkatkan kapasitas dan responsivitas dalam menangani persoalan-persoalan pertanahan, khususnya yang mengandung unsur pidana, demi mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. (Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.