Jombang, BULETIN.CO.ID – Warga Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Mojoagung digemparkan oleh kasus pembunuhan berencana yang dilakukan seorang perempuan berinisial FPN (47) terhadap suami sirinya, LH (44).
Kapolres Jombang melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengungkapkan, pelaku datang sendiri ke Polres Jombang dan mengaku telah membunuh korban pada 14 Mei 2025 di rumah kontrakan. Jasad korban disimpan selama 40 hari sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi membusuk.
Hasil penyelidikan menunjukkan pembunuhan telah direncanakan. Pelaku meracik racun tikus dan putas, lalu mencampurkannya ke dalam botol minum korban. Setelah korban keracunan, jasadnya disembunyikan di kamar dengan ditutupi kasur dan selimut.
Pelaku sempat mengelabui tetangga dengan alasan bau bangkai tikus, dan bahkan membeli lagi racun sebagai kamuflase. Ia juga menjual seluruh perabotan rumah sebelum meninggalkan lokasi.
Autopsi mengungkap, selain diracun, korban mengalami kekerasan fisik berupa luka memar dan tusukan. Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dan balok kayu.
FPN kini ditahan di Polres Jombang dan dijerat Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.