Lumajang , BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan langkah afirmatif dan proaktif dalam menata ulang sistem kepegawaian daerah di tengah masa transisi nasional penghapusan status Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Sebanyak 4.273 tenaga Non ASN dari berbagai Perangkat Daerah hadir dalam Apel Besar yang dipimpin langsung oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) di Alun-Alun Lumajang, Senin pagi (14/7/2025).
Dalam arahannya, Bupati Indah menjelaskan klasifikasi tenaga Non ASN ke dalam tiga kategori berdasarkan keterlibatan mereka dalam proses seleksi nasional dan keberadaan di database Badan Kepegawaian Negara (BKN):
R2: Eks Tenaga Honorer Kategori II yang belum lulus PPPK tahap I dan II (207 orang).
R3: Non ASN terdata BKN yang ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 tetapi tidak lulus (3.153 orang).
R4: Non ASN tidak terdata BKN dan tidak lolos PPPK tahap II (913 orang).
“Tidak boleh ada satu pun pegawai R4 yang diberhentikan. Semua tetap bekerja sampai ada kebijakan baru dari pusat. Mereka adalah bagian dari mesin pelayanan publik kita,” tegas Bunda Indah.
Sebagai bagian dari strategi penguatan, Pemkab Lumajang tengah melakukan pemetaan ulang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab–ABK) untuk seluruh Perangkat Daerah. Pemetaan ini akan menjadi dasar pengusulan tenaga Non ASN ke Kementerian PAN-RB dalam skema PPPK paruh waktu, sesuai dengan ruang regulasi yang tersedia.
Langkah ini menjadi preseden penting dalam tata kelola sumber daya manusia di sektor publik: bahwa ketidakpastian pusat tidak boleh menjadi alasan daerah mengabaikan kepastian hidup pegawainya. (*)