Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menjemput paksa seorang terpidana kasus korupsi pembangunan jalan berinisial RM, asal Kabupaten Jember, Senin (14/7/2025) malam.
RM sebelumnya berstatus tahanan kota selama proses hukum berjalan, untuk memberi kesempatan mengembalikan kerugian negara. Namun, dalam proses persidangan, Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis RM dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
RM kemudian mengajukan banding, tetapi Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda tetap Rp 100 juta.Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, membenarkan eksekusi paksa tersebut.
Ia menyatakan perkara telah berkekuatan hukum tetap.“Perkara ini sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya usai melakukan penangkapan sekitar pukul 22.30 WIB.Selanjutnya, RM langsung dieksekusi ke Lapas Klas II B Bondowoso.
Pantauan di lapangan, penangkapan RM dilakukan di rumahnya oleh tim Kejari Bondowoso bersama empat anggota TNI dari Kodim 0822 Bondowoso.
Suasana penangkapan berlangsung cukup tegang karena RM sedang berkumpul bersama keluarga saat dijemput. Saat digiring ke mobil tahanan, RM terlihat mengenakan kaos oblong dan celana pendek, kemudian dipakaikan rompi tahanan berwarna merah muda sambil menutupi wajah dengan baju kotak-kotak.
Keterlibatan TNI dalam penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Panglima TNI dan Kejaksaan Agung RI dalam hal pengamanan eksekusi.
Sebagai informasi, kasus korupsi yang menjerat RM bermula dari dugaan penyimpangan proyek rekonstruksi Jalan Bata-Tegal Jati tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek sekitar Rp 4 miliar lebih.
Dalam kasus ini, selain RM, Kejaksaan juga menetapkan Kepala Dinas berinisial M, dan dua rekanan yakni BS dan ES sebagai tersangka. RM diketahui berperan sebagai pengendali perusahaan pelaksana proyek tersebut. Kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 2 miliar.(Nang)