Bondowoso, BULETIN.CO.ID _ Salah satu yang merusak masa depan para Pemuda bangsa adalah pemakai obat-obatan Norkoba/Narkotika, maka dengan maraknya pengedaran obat-obatan terlarang maka Pihak Kepolisian bekerja keras untuk membasmi para pelaku.
Seperti yang dilakukan oleh Polsek Tenggarang telah berhasil membekuk Pelaku Tindak Pidana mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar, tepatnya di Desa Lojajar Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso.
Dalam kronologi kejadian berawal pada hari senin 01/08 2022 sekitar pukul 22.00 Wib pelapor mendapatkan info dari warga bahwa banyak anak-anak muda mengkonsumsi obat pil Logo Y warna putih, setelah mendapatkan info tersebut langsung ditindak lanjuti, maka dengan adanya laporan itu maka petugas Polsek Tenggarang bergegas melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan memang benar Pelaku atas nama Inisial MH (22) yang beralamatkan di Jln. Hos Cokroaminoto Rt. 04 Rw. 01 Kelurahan Kademangan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso telah mengedarkan/menjual pil Logo Y warna putih.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Tenggarang AKP. Iswahyudi, SH, “Kami berasama anggota malakukan penangkapan pelaku yang di duga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar setelah kami mendapatkan laporan dari salah satu warga, penangkapan tersebut dilakukan di dalam rumah kontrakan pelaku Dusun Krajan Rt. 04 Rw. 01 Desa Lojajar Kabupaten Bondowoso, ” ungkapnya.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan 270 butir Pil Logo Y dan uang tunai Rp. 14.000,00 (empat belas ribu rupiah). Dalam kasus ini pelaku MH kami jerat dengan Pasal 197 subs 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ” imbuhnya.
“Sampai saat ini pelaku MH dan barang bukti kami amankan oleh petugas Polsek Tenggarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ” tutup Kapolsek Tenggarang. (Red)