Medan, BULETIN.CO.ID — Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan resmi dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Senin (07/07/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda koordinasi dan pemantauan penyelenggaraan layanan publik, khususnya di sektor pertanahan.
Pertemuan yang berlangsung di aula Kanwil BPN Sumut ini difokuskan pada pembahasan sejumlah laporan masyarakat terkait layanan pertanahan, baik di tingkat provinsi maupun di Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Isu-isu yang dibahas meliputi keterlambatan proses administrasi, transparansi informasi, serta efektivitas penanganan pengaduan.
Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Reza Andrian Fachri, serta Kepala Bagian Tata Usaha, Erni Aprida Hasibuan. Hadir pula perwakilan dari beberapa Kantor Pertanahan, antara lain Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Tapanuli Utara, yang turut memberikan masukan atas dinamika pelayanan di daerah masing-masing.
Dalam sambutannya, Reza Andrian Fachri menegaskan komitmen Kanwil BPN Sumut dalam mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang berintegritas. “Kami menyambut baik kehadiran Ombudsman RI sebagai mitra strategis dalam pengawasan pelayanan publik. Ini adalah langkah konkret dalam menciptakan sistem yang transparan, responsif, dan menjunjung tinggi hak masyarakat atas layanan yang adil,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Sumut menyoroti pentingnya sistem pengaduan yang terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat. Menurutnya, sinergi antara lembaga pengawas dan instansi pelayanan seperti BPN sangat penting untuk mencegah maladministrasi serta membangun kepercayaan publik.
Pertemuan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain peningkatan kapasitas petugas pelayanan, penguatan sistem digitalisasi pengaduan, serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membangun ekosistem pelayanan pertanahan yang berpihak kepada masyarakat. Kolaborasi antara Kanwil BPN Sumut dan Ombudsman RI Sumut diharapkan terus berlanjut dalam rangka menjamin hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas.
Dengan komitmen dan kolaborasi yang semakin erat, Kanwil BPN Sumut menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam mendukung agenda reformasi birokrasi serta pelayanan prima di sektor pertanahan, demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara. (Andi Hakim Nasution)