Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Warga Mangunharjo Probolinggo Diringkus Polisi Akibat Terlibat Curanmor

×

Warga Mangunharjo Probolinggo Diringkus Polisi Akibat Terlibat Curanmor

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, BULETIN.CO.ID –  Polres Probolinggo melalui Unit Reskrim Polsek Dringu berhasil membekuk pelaku pencurian motor yang beraksi di Dusun Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (7/8/2022).

Pelaku itu yakni Vicki Agungniadi (29), warga Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan bahwa motor yang dicuri pelaku merupakan milik korban Edwin Wijayanto (39), warga Dusun Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA :
Pemkab Probolinggo Lakukan Penghapusan Melalui Penjualan Secara Lelang

Mulanya motor honda vario milik korban tersebut dipinjam oleh tetangganya untuk pergi ke warung makan pada Minggu (7/8/2022) Siang. Usai meminjam, saksi meletakkan motor tersebut diletakkan disebelah utara rumah korban dekat mobil box.

Sekira pukul 17.30 Wib, Saksi bersama rekannya pamit kepada korban untuk pulang ke rumah. Selang dua jam kemudian, pelaku yang melihat kunci motor yang masih menancap pada motor korban memiliki niat jahat untuk mencurinya.

BACA JUGA :
Akibat Isu Santet di Paiton, Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Ditangkap Polres Probolinggo

“Sial bagi pelaku, ketika menyalakan motor curian tersebut, ia malah tepergok oleh saksi sehingga diteriaki maling hingga membuatnya tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya sehingga menabrak gapura gang hingga terjatuh,” kata Kapolsek Dringu.

Usai menabrak gapura, pelaku meninggalkan motor curiannya dilokasi, dan ia memilih kabur melalui sawah. Meski begitu, saksi yang mengetahui pelaku pencurian tersebut segera membantu korban melapor kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA :
Wali Kota Probolinggo Kenalkan Koperasi Merah Putih dan Klinik UMKM di Kelurahan Kareng Lor

“Berdasar keterangan korban dan saksi, pelaku akhirnya dapat kami amankan di area sawah beserta barang bukti. Akibat perbuatannya ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,”  pungkas Kapolsek Dringu.(Ysf)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.