Kota Probolinggo, BULETIN.CO.ID — Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal, Senin (17/11), di Aula Satpol PP Kota Probolinggo, Jalan Panglima Sudirman.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Probolinggo Rudie Bayu Wijatnoko Kasatpol PP Fathur Rozy dan jajaran. Sebanyak 25 peserta yang terdiri dari relawan Damkar dan insan media mengikuti kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu (17/11).
Sebagai narasumber, menghadirkan Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Arif Jaya Setiawan dan Mochammad Iqbal Arrasyid membawakan materi dengan topik “Lebih Dekat dengan Cukai” yang menjelaskan pengertian cukai, manfaatnya, ciri-ciri rokok ilegal, hingga dampaknya terhadap negara dan masyarakat.
Kasatpol PP Fathur Rozy menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting sebagai upaya penyebaran informasi terkait rokok ilegal. “Melalui relawan damkar dan insan media, informasi mengenai rokok ilegal dapat diteruskan kepada masyarakat. Harapannya, peredaran rokok ilegal dapat dikendalikan dan diminimalisir sehingga cita-cita pemerintah dalam pemberantasannya dapat terwujud,” ujar Fathur.
Ia menegaskan Satpol PP terus melakukan razia di toko-toko dan jalur transportasi yang kerap digunakan sebagai media pengiriman barang ilegal. “Pemetaan daerah rawan sudah kami susun untuk meminimalisir penyebaran rokok ilegal di Kota Probolinggo. Kami berharap para peserta dapat ikut bersinergi dalam upaya penindakan ini,” tambahnya.
Kepala Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Wijatnoko, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan relawan untuk menekan peredaran rokok ilegal. “Cukai merupakan salah satu sumber pemasukan negara. Jika rokok ilegal beredar, pemasukan negara terganggu dan tentu berdampak pada pembangunan,” jelas Rudie.
Ia juga menegaskan bahwa Kota Probolinggo merupakan daerah lintasan atau transit yang memiliki tingkat sitaan cukup tinggi untuk wilayah Probolinggo dan Lumajang. “Jumlah rokok ilegal yang berhasil kami amankan pada 2024 mencapai ratusan ribu hingga lebih dari satu juta batang. Ini menunjukkan bahwa wilayah kita merupakan jalur distribusi yang cukup signifikan,” terangnya.
Saat ini, terdapat 18 perusahaan rokok legal di wilayah kerja Bea Cukai Probolinggo (Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Lumajang). Khusus Kota Probolinggo, baru ada satu perusahaan rokok legal yang terdaftar.
Sanksi hukum bagi pelanggar diatur dalam pasal 50, 52, 54, 56, dan 58 Undang-Undang Cukai, berupa pidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai, atau sanksi administrasi berupa denda tiga kali nilai cukai.
Salah satu peserta, Rahmad, mengapresiasi kegiatan ini dan menyatakan komitmennya untuk ikut membantu pengawasan di lapangan. “Melalui kegiatan ini, saya memperoleh pemahaman yang lebih lengkap mengenai aturan cukai dan upaya pemberantasan rokok ilegal. Sosialisasi ini memberikan bekal penting bagi kami untuk ikut mendukung pengawasan di tingkat masyarakat,” ujarnya. (Adv)
Penulis : Sudarsono













