Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Tangkap Seorang Buruh Pabrik Lantaran Nekat Edarkan Pil Koplo

×

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Tangkap Seorang Buruh Pabrik Lantaran Nekat Edarkan Pil Koplo

Sebarkan artikel ini

Surabaya, BULETIN.CO.ID – Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang Pil koplo berjenis dobel L, Selasa. 10 Mei 2022 lalu, sekira pukul 10.00 WIB.

Pria yang ditangkap didalam Pasar Pagesangan Surabaya. Berinisial MB (20). Dia itu diketahui telah membawa 9 ( Sembilan) klip yang berisi pil koplo berjenis Dobel L dengan jumlah keseluruhannya 90 butir.

BACA JUGA :
Momen HUT Bhayangkara ke 77, Jajaran Polda Jatim Terima Penghargaan dari Gubernur Jawa Timur

“Sementara. MB yang merupakan buruh pabrik Disurabaya ini. Kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. ” jelas AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selasa (17/05/2022).

Dalam penangkapan tersangka. Masih kata Hendro, awalnya anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam pasar ada seorang yang menjual obat keras tanpa ijin.

BACA JUGA :
Miris..!! Polrestabes Surabaya Tangkap Ibu Pembuang Bayinya Asal NTT

“Menindaklanjuti hal tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka MB saat itu berada di dalam pasar tersebut. ” katanya.

Setalah ditangkap dan diintrograsi, Lebih lajut Hendro, Dia mengaku bahwa barang pil Koplo LL tersebut didapat dari temannya bernama Jambul yang kini masih salam pengejaran dan di jadikan daftar pencurian orang (DPO),

BACA JUGA :
Tak Percuma Lapor Polisi, Polda Jatim Berhasil Temukan dan Kembalikan Motor Korban Pencurian Kepada Pemilik

“Karna menjual atau mengedarkan obat keras jenil LL yang tidak memiliki ijin. Maka tersangka MB akan kami jerat dengan Pasal196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan yang ancamanya kurungan 7 tahun penjara. ” pungkasnya. (red)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.