REMBANG, BULETIN.CO.ID – Penanganan dugaan permintaan uang oleh oknum advokat di salah satu kafe wilayah timur Kabupaten Rembang menuai sorotan. Kuasa hukum pemilik kafe, Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH., menilai proses hukum di Polres Rembang berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurut Bagas dari CBP Law Office, pemanggilan saksi bernama Rofiyah terakhir dilakukan lebih dari satu bulan lalu. Namun hingga kini, belum ada informasi lanjutan terkait perkembangan perkara tersebut.
“Terakhir itu pemanggilan saksi Rofiyah sudah lebih dari satu bulan. Sampai sekarang belum ada perkembangan lanjutan. Kami merasa penanganan perkara ini berjalan sangat lambat,” ujar Bagas kepada wartawan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan segera memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, polemik semakin berkembang setelah muncul klaim yang menyebut adanya kuasa hukum yang mengatasnamakan salah satu tokoh ulama Rembang berinisial Gus Id.
Gus Id, yang merupakan putra almarhum KH Maimoen Zubair atau yang dikenal sebagai Mbah Moen, secara tegas membantah telah memberikan surat kuasa kepada advokat mana pun terkait persoalan hukum tersebut.
“Saya tegaskan, sampai hari ini saya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapa pun, termasuk kepada oknum advokat yang disebut-sebut itu,” ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (25/2/2026).
Ia mengaku terkejut saat mengetahui namanya dicatut dalam komunikasi maupun pemberitaan yang beredar. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merugikan nama baiknya secara pribadi.
Gus Id juga menegaskan, apabila di kemudian hari ada pihak yang mengatasnamakan dirinya tanpa dasar hukum yang sah, ia tidak segan mengambil langkah hukum guna melindungi hak dan reputasinya.
“Kalau memang ada yang membawa-bawa nama saya tanpa izin atau tanpa surat kuasa resmi, tentu itu tidak bisa dibenarkan secara hukum,” tegasnya.
Secara aturan, pemberian kuasa hukum harus dibuktikan dengan surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa, serta digunakan secara sah dalam proses hukum di lembaga peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak advokat yang disebut-sebut menerima kuasa tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut demi keberimbangan informasi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai klaim sepihak sebelum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.
Reporter: Ridwan
Beranda
Berita
Penanganan Dugaan Permintaan Uang di Rembang Disorot, Gus Id Tegaskan Tak Pernah Beri Kuasa
Penanganan Dugaan Permintaan Uang di Rembang Disorot, Gus Id Tegaskan Tak Pernah Beri Kuasa
Editor2 min baca

Pos Terkait













