Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pembangunan sejumlah gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso menuai sorotan. Selain diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), beberapa titik pembangunan juga disinyalir berdiri di atas lahan produktif hingga Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Berdasarkan penelusuran melalui website https://linktr.ee/talaswangi peta digital Talaswangi , sejumlah lokasi KDMP terindikasi berada di kawasan yang masuk kategori lahan sawah dilindungi. Temuan ini memicu kekhawatiran adanya pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Perkim Ciptaru Bondowoso, Didik Purnawan, menjelaskan bahwa tidak seluruh lahan sawah berstatus dilindungi. Namun, penentuan status tersebut harus merujuk pada peta resmi LSD maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan, setiap rencana pembangunan wajib mengacu pada peta tersebut. Jika lokasi masuk dalam kawasan lindung, maka pihaknya tidak akan berani menerbitkan izin pembangunan.
“Harus dilihat di peta. Kalau itu termasuk lahan dilindungi, tentu tidak bisa sembarangan dibangun,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat hukum administrasi negara dari UIN KHAS Jember, Basuki Kurniawan, menilai pembangunan KDMP di lahan produktif berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Ia menyoroti pentingnya prosedur perizinan dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).
Menurutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, penggunaan TKD untuk pembangunan fisik—terlebih jika melibatkan kerja sama dengan pihak lain—harus mendapat izin tertulis dari kepala daerah.
“Status milik desa bukan berarti bisa digunakan tanpa prosedur. Tetap harus melalui mekanisme perizinan yang berlaku,” tegasnya.
Basuki juga menekankan bahwa aturan zonasi dalam tata ruang bersifat mengikat terhadap fungsi lahan, bukan kepemilikan. Jika suatu wilayah telah ditetapkan sebagai zona pertanian atau LP2B, maka pembangunan gedung permanen di atasnya merupakan pelanggaran hukum.
Lebih jauh, ia mengingatkan dampak ekologis dari alih fungsi lahan produktif. Lahan pertanian tidak hanya berfungsi sebagai sumber pangan, tetapi juga sebagai daerah resapan air. Pembangunan tanpa kajian lingkungan berisiko mengganggu keseimbangan hidrologis dan memicu bencana.
“Jika ke depan menimbulkan banjir atau kerusakan lingkungan, pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, alih fungsi lahan sawah tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini bahkan terancam pidana hingga lima tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap pembangunan di tingkat desa.(Nang)








