Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Bondowoso.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (17/4/2026). Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8,52 gram sabu-sabu dan 6.265 butir pil berlogo Y berwarna putih.
Kasat Reskoba Polres Bondowoso, AKP Deki Julkarnaen, menjelaskan bahwa dua tersangka terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu, sementara tiga tersangka lainnya terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya.
“Sebagian diedarkan secara eceran kepada pengguna,” kata Deki.
Menurut polisi, para tersangka mendapatkan barang tersebut dari luar daerah, yakni dari Kabupaten Jember dan Situbondo. Setelah itu, barang haram tersebut diedarkan kembali di wilayah Bondowoso dalam jumlah kecil.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk menekan peredaran narkotika dan obat terlarang di Bondowoso. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran tersebut.(Nang)
Satreskoba Polres Bondowoso Amankan Lima Tersangka Kasus Narkoba dan Okerbaya
Nanang Ervandi1 min baca

Kasat Reskoba Polres Bondowoso, AKP Deki Julkarnaen saat memberikan keterangan







