Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah toko yang berada di jalur masuk Desa Klabang, Kecamatan Klabang, Bondowoso, Senin (23/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang pria berinisial HA, warga Dusun Krajan, Desa Sumbersuko, diduga menjadi pelaku dalam kasus tersebut.
Pelaku diduga membobol toko dengan cara merusak pintu depan menggunakan linggis. Aksi itu diketahui saat pemilik toko yang hendak menuju Kota Bondowoso merasa curiga melihat pintu tokonya dalam keadaan terbuka.
Saat diperiksa, sejumlah barang di dalam toko diketahui telah raib. Barang yang hilang meliputi beras, rokok, tiga unit komputer, serta lima unit kamera CCTV. Selain itu, pelaku juga diduga merusak pintu kamar di dalam toko dan mengambil sejumlah rokok serta uang tabungan milik anak korban.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Wawan.
Akibat peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp60 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk kuning bernomor polisi D 8715 YW yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.(Nang)
Bobol Toko di Klabang Bondowoso, Pria Asal Sumber Suko Terancam 7 Tahun Penjara
Nanang Ervandi1 min baca

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono saat memberikan keterangan Pers







