Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Balap Merpati di Botolinggo Dibubarkan Polisi, Satu Orang Diamankan

×

Balap Merpati di Botolinggo Dibubarkan Polisi, Satu Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Jajaran Unit Reskrim Polres Bondowoso, Kamis (18/8/2022) berhasil membubarkan arena balap merpati yang diindikasi ada praktek perjudian di area persawahan Dusun Lunyu Desa/Kecamatan Botolinggo Bondowoso, bahkan dalam penindakan ini, 1 warga yang menjadi pengepul praktek perjudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Bondowoso

Tersangka yang diketahui bernama Didik Pramana (32) warga Desa Botolinggo Rt.36 Rw.12 Kec. Botolinggo Bondowoso, tidak berkutik saat polisi menemukan bukti dirinya sebagai pengepul dalam praktek perjudian yang ada di arena balap merpati.

BACA JUGA :
PWI dan Bank Jatim Bondowoso Kunjungi Pesantren, Ternyata Ini Yang Dilakukan

“Pelaku kami amankan, karena pelaku merupakan pengepul uang dari para petaruh di arena balap merpati, meski pelaku sendiri tidak ikut dalam balap merpati, namun pelaku memanfaatkan arena balap merpati sebagai sarana taruhan alias judi,” ujar Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Gandeng Ratusan Pelajar, Persiapan Hadapi Bonus Demografi

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp. 150 ribu, 1 unit handphone sebagai sarana pelaku dalam mengumpulkan data para petaruh, 1 kurungan merpati dan 4 ekor burung merpati.

BACA JUGA :
Antisipasi Perundungan dan Trend Lukai Diri, Dispendik Bondowoso Keluarkan Surat Edaran

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (Mistari)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.