Scroll untuk baca artikel
Berita

Wakil Ketua PWI Bondowoso: Identitas Anak dan Perempuan Korban Kekerasan Wajib Dilindungi

×

Wakil Ketua PWI Bondowoso: Identitas Anak dan Perempuan Korban Kekerasan Wajib Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Mohammad Bahri, Wakil Ketua PWI Bondowoso saat menjadi pemateri Pelatihan Pencatatan Kasus Kekerasan terhadap anak

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Perlindungan terhadap anak dan perempuan korban kekerasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum maupun lembaga pendamping, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus. Karena itu, kerahasiaan identitas korban harus dijaga dalam setiap proses penyampaian informasi kepada publik.

‎Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bondowoso, Moh. Bahri, saat menjadi pemateri dalam Pelatihan Manajemen dan Pencatatan Kasus terhadap Korban Kekerasan Anak yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB), di Ruang Rapat Ijen Raung, Kamis (11/6/2026).

‎Pelatihan tersebut diikuti berbagai unsur yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, psikolog, lembaga layanan, pendamping korban, hingga perwakilan lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan pondok pesantren.

‎Dalam materi bertajuk Pemberitaan Ramah Anak dan Perempuan, Bahri menegaskan bahwa pemahaman mengenai etika penyampaian informasi tidak hanya penting bagi insan pers, tetapi juga bagi seluruh pihak yang memiliki akses terhadap data dan informasi korban.

‎“Perlindungan anak dan perempuan bukan hanya tanggung jawab media. Siapa pun yang memiliki akses terhadap informasi korban harus memahami batasan-batasan yang harus dijaga agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi korban,” ujarnya.

‎Bahri menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), setiap anak yang berusia di bawah 18 tahun memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, termasuk dari pemberitaan atau penyebaran informasi yang dapat merugikan masa depannya.

‎Menurutnya, identitas anak yang berstatus korban, saksi, maupun pelaku dalam suatu perkara wajib dirahasiakan. Perlindungan tersebut tidak hanya mencakup nama, tetapi juga foto, alamat, sekolah, nama orang tua, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identitas anak.

‎“Jangan sampai anak menjadi korban untuk kedua kalinya akibat informasi yang tersebar tanpa mempertimbangkan dampaknya. Sekali identitas terbuka, jejak digitalnya bisa bertahan sangat lama dan memengaruhi kehidupan anak di masa depan,” jelasnya.

‎Ia juga mengingatkan peserta agar lebih berhati-hati saat membagikan dokumentasi kegiatan, laporan kasus, maupun informasi melalui media sosial pribadi. Menurutnya, niat baik membantu korban dapat berujung pada pelanggaran hak anak apabila identitas korban tidak terlindungi dengan baik.

‎Selain membahas perlindungan anak, Bahri turut menyoroti pentingnya penyampaian informasi yang ramah perempuan. Ia menegaskan bahwa perempuan korban kekerasan juga berhak memperoleh perlindungan atas identitas dan martabatnya.

‎Informasi yang disampaikan kepada publik, kata dia, harus menghindari narasi yang menyalahkan korban, merendahkan perempuan, maupun memperkuat stereotip gender yang masih berkembang di masyarakat.

‎“Korban kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, maupun tindak pidana lainnya harus ditempatkan sebagai pihak yang perlu dilindungi. Jangan sampai informasi yang disampaikan justru menambah beban psikologis dan tekanan sosial yang mereka alami,” katanya.

‎Lebih lanjut, Bahri mengajak seluruh peserta untuk mengedepankan perspektif perlindungan korban dalam setiap proses penanganan kasus. Menurutnya, keberhasilan penanganan kasus kekerasan tidak hanya diukur dari aspek hukum, tetapi juga dari sejauh mana hak, martabat, dan masa depan korban dapat terjaga.

‎Melalui pelatihan tersebut, para peserta diharapkan semakin memahami pentingnya pengelolaan informasi yang beretika, aman, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak serta perempuan. Dengan demikian, upaya perlindungan korban dapat dilakukan secara lebih komprehensif, mulai dari penanganan kasus hingga penyampaian informasi kepada masyarakat.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130