Scroll untuk baca artikel
Berita

Polemik Nikah Siri Kades Banyuputih Bondowoso, Keluarga Pesantren Doakan Segera Dicopot dari Jabatannya

×

Polemik Nikah Siri Kades Banyuputih Bondowoso, Keluarga Pesantren Doakan Segera Dicopot dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Nikah Siri

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Polemik dugaan pernikahan siri yang menyeret Kepala Desa Banyuputih, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, terus bergulir. Setelah dilaporkan oleh istri sahnya ke Polres Bondowoso atas sejumlah dugaan pelanggaran hukum, kini pihak keluarga dari pesantren tempat perempuan yang disebut-sebut dinikahi siri oleh sang kades akhirnya buka suara.

‎M. Hasanil Bulgiah, yang akrab disapa Gus Belgy, menegaskan bahwa keluarga besar pesantren tidak pernah memberikan restu ataupun izin atas hubungan tersebut, meski Kepala Desa Banyuputih berinisial AS disebut pernah datang untuk meminta izin kepada keluarga.

‎”Kami sekeluarga tidak pernah memberikan izin,” tegas Gus Belgy saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).

‎Menurutnya, sikap keluarga terhadap persoalan tersebut sudah jelas. Bahkan, pihak keluarga mengaku tidak lagi ingin mencampuri urusan pribadi perempuan yang disebut sebagai “Neng I”.

‎”Kami sudah tidak mau menggubrisnya. Mau terjadi apa pun, mau bagaimana, mau ada di mana, kami tidak mau tahu,” ujarnya.

‎Gus Belgy juga berharap pasangan tersebut segera meninggalkan lingkungan pesantren dan tidak lagi menempati area yang menjadi bagian dari tanah maupun halaman pesantren.

‎”Semoga keduanya segera sadar. Saya dan keluarga hanya bisa berdoa agar mereka berdua segera keluar dari tanah dan halaman ini,” katanya.

‎Tak hanya itu, Gus Belgy turut menyinggung proses hukum yang kini tengah berjalan. Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan oleh istri sah AS.

‎Menurutnya, seorang kepala desa seharusnya mampu menjaga kehormatan jabatan dan menjadi teladan bagi masyarakat. Karena itu, ia juga mendoakan agar AS segera diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Semoga segera diproses, segera lengser dari jabatannya, karena sudah tidak sesuai mengemban jabatannya,” pungkasnya.

‎Kasus dugaan pernikahan siri yang melibatkan Kepala Desa Banyuputih tersebut sebelumnya dilaporkan oleh istri sahnya ke Polres Bondowoso. Dalam laporan itu, pelapor turut mengadukan dugaan poligami tanpa izin istri, perzinaan, kohabitasi, serta penelantaran istri dan anak. Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih berlangsung dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Nang)


**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130