Lumajang, BULETIN.CO.ID – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, semarak Merah Putih mulai menghiasi pemukiman warga, gedung pemerintahan, satuan pendidikan, tempat usaha, hingga ruang publik di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang. Di tengah semangat menyemarakkan hari kemerdekaan, masyarakat diingatkan agar pemasangan dan penggunaan Bendera Merah Putih tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai wujud penghormatan tertinggi terhadap identitas dan kedaulatan bangsa.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Arif Efendi, menjelaskan dalam keterangannya pada Kamis (30/7/2026), bahwa seluruh ketentuan terkait Bendera Merah Putih tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pemahaman yang benar terhadap aturan tersebut menjadi hal mendasar agar semangat kebangsaan yang ditunjukkan berjalan seiring dengan rasa hormat terhadap simbol negara.
“Bukan seberapa besar ukuran bendera yang dipasang, melainkan bagaimana kita memperlakukan dan menghormatinya sebagai lambang persatuan dan perjuangan bangsa. Hal sederhana seperti mengibarkan sesuai aturan sudah menjadi bukti rasa cinta tanah air yang nyata,” tegas Arif.
Berdasarkan aturan yang berlaku, Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan ukuran lebar dan panjang 2 : 3. Ketentuan ukuran yang baku memang diatur khusus untuk penggunaan di lapangan umum, ruangan resmi, kendaraan dinas, serta sarana transportasi laut dan udara. Sementara untuk pemasangan di lingkungan rumah tinggal, tidak ada kewajiban ukuran tertentu sehingga warga dapat menyesuaikannya dengan kondisi lokasi. Apabila ada anjuran ukuran tertentu di tingkat RT/RW, hal itu semata-mata merupakan kesepakatan warga demi kerapian lingkungan, bukan kewajiban hukum.
Ia juga mengingatkan sejumlah larangan dan ketentuan yang wajib dipatuhi: Bendera Merah Putih yang digunakan harus dalam keadaan bersih, utuh, tidak lusuh, dan tidak luntur; dilarang dicoret, diberi tulisan/gambar tambahan, dijadikan pembungkus barang, alas, penutup, atau diperlakukan dengan cara lain yang merendahkan kehormatannya. Secara umum pengibaran dilakukan sejak matahari terbit hingga terbenam, kecuali pada momen-momen tertentu yang diizinkan dikibarkan pada malam hari dengan pencahayaan yang layak.
“Setiap warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah memiliki kewajiban mengibarkan Bendera Merah Putih tepat pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya. Selain itu, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat mulai menyemarakkan lingkungan dengan Merah Putih, umbul-umbul, dan hiasan bernuansa kemerdekaan sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026 nanti,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Arif berharap momentum peringatan kemerdekaan ini dapat semakin mempererat persatuan sekaligus menjadi sarana menanamkan kembali rasa hormat dan kebanggaan terhadap identitas bangsa kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. (*)
Penulis: Sudarsono














