Scroll untuk baca artikel
NewsKriminal

14 Kali Curi Uang Tetangga, Pemuda Bondowoso Gunakan Hasilnya untuk Vapor dan Judi Online

×

14 Kali Curi Uang Tetangga, Pemuda Bondowoso Gunakan Hasilnya untuk Vapor dan Judi Online

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Kota Bondowoso Iptu I Kadek Suartana saat memberikan keterangan dalam rilis kasus pencurian uang oleh pemuda berinisial MSA (22) yang dilakukan hingga 14 kali di rumah tetangganya, Rabu (19/8/2026).

Bondowoso, BULETIN.CO.ID — Seorang pemuda berinisial MSA (22), warga Kelurahan Nangkaan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, diamankan polisi setelah diduga mencuri uang di rumah tetangganya sendiri hingga 14 kali.
‎Aksi pencurian tersebut dilakukan selama periode Maret hingga Agustus 2026. Korban mengalami kerugian total sekitar Rp4.682.000 akibat uang yang berulang kali raib dari dalam rumah.
‎Kasi Humas Polres Bondowoso Iptu Bobby Dwi Siswanto mengatakan, pelaku menjalankan aksinya di satu lokasi yang sama. Rumah pelaku dan korban diketahui berdampingan dan hanya dipisahkan tembok.
‎”Pengakuan pelaku, melakukan aksi 14 kali di satu TKP,” kata Bobby dalam rilis pada Rabu (19/8/2026).
‎Modus yang digunakan tergolong sederhana. Pelaku hanya perlu melompati pagar untuk masuk ke rumah korban yang berada tepat di sebelah tempat tinggalnya.
‎Dari pemeriksaan, uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk membeli POD vapor beserta liquid-nya. Sebagian uang juga digunakan untuk membayar aktivitas judi online.
‎Ps Kapolsek Kota Bondowoso Iptu I Kadek Suartana menjelaskan, polisi berhasil meringkus pelaku sekitar tiga jam setelah korban membuat laporan.
‎Penangkapan tersebut turut didukung rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah korban. CCTV dipasang setelah korban mulai merasa resah karena berulang kali kehilangan uang yang disimpan di laci samping televisi di ruang keluarga.
‎”Ada CCTV yang merekam aksi pelaku,” ujar Kadek.
‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, nominal uang yang diambil pelaku setiap kali beraksi bervariasi. Mulai dari Rp50 ribu hingga pencurian terbesar mencapai Rp2.032.000.
‎Jika seluruh aksi dijumlahkan, total uang yang dicuri MSA mencapai Rp4.682.000.
‎”Totalnya Rp4 jutaan,” terang Kadek.
‎Saat ini MSA telah diamankan di Polsek Kota Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
‎Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130