Scroll untuk baca artikel
Advertorial

Perang Senyap di Warung-warung Kecil Situbondo, Satpol PP Menyamar Demi Memburu Rokok Ilegal

×

Perang Senyap di Warung-warung Kecil Situbondo, Satpol PP Menyamar Demi Memburu Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Situbondo

SITUBONDO, BULETIN.CO.ID – Ketika aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa, sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Situbondo justru menjalankan operasi yang nyaris tak terlihat.

Mereka menyamar sebagai pembeli, berpindah dari satu warung kelontong ke warung lainnya. Bahkan, kawasan pesisir turut disusuri untuk mencari jejak peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.

Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Situbondo memutus mata rantai peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di tengah masyarakat.

Di lapangan, petugas tak selalu mendapatkan informasi dengan mudah. Sejumlah pemilik warung memilih menutup rapat informasi mengenai asal-usul rokok yang dijual. Sementara itu, distribusi rokok ilegal disebut berlangsung secara senyap, berpindah dari satu tangan ke tangan lainnya.

Kepala Satpol PP Situbondo, Sruwi Hartanto, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum.

“Perang melawan rokok ilegal adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat menjadi mata dan telinga pemerintah,” kata Sruwi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/8).

Dalam menjalankan tugas tersebut, Satpol PP Situbondo menggandeng sejumlah unsur, mulai dari Kantor Bea Cukai Jember, kepolisian, TNI, hingga anggota Linmas yang tersebar di desa-desa.

“Satpol PP menggandeng Kantor Bea Cukai Jember, aparat kepolisian, TNI, serta ribuan anggota Linmas yang tersebar di seluruh desa sebagai jaringan informasi di lapangan,” ujar Sruwi.

Operasi Tak Dilakukan Secara Acak

Sruwi menjelaskan, penentuan lokasi operasi tidak dilakukan secara sembarangan. Satpol PP memanfaatkan SIROLEK atau Sistem Informasi Rokok Ilegal sebagai salah satu dasar untuk memetakan wilayah yang menjadi sasaran operasi.

Dengan pemetaan tersebut, petugas dapat mengarahkan operasi berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan.

Pendekatan ini membuat upaya pemberantasan tidak hanya mengandalkan razia, tetapi juga pengumpulan informasi dan pemantauan terhadap pola distribusi rokok ilegal.

Sejumlah rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi kemudian diamankan dan diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Jember untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Harga Murah Jadi Salah Satu Pemicu

Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan karena produk tanpa pita cukai umumnya ditawarkan dengan harga lebih murah dibandingkan rokok yang telah memenuhi ketentuan cukai.

Harga tersebut membuat sebagian masyarakat masih tertarik membeli. Namun, di balik harga yang lebih rendah, terdapat persoalan penerimaan negara sekaligus persaingan usaha bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Pemerintah Kabupaten Situbondo pun mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp2 miliar untuk mendukung berbagai kegiatan pemberantasan rokok ilegal.

Dana tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi, hingga operasi gabungan di lapangan.

Masyarakat Diminta Tak Diam

Sruwi menegaskan, strategi pemberantasan rokok ilegal akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Partisipasi masyarakat juga dinilai menjadi bagian penting dalam memutus peredaran produk ilegal tersebut.

“Kami tidak ingin masyarakat hanya menjadi penonton. Jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, laporkan. Semakin cepat informasi kami terima, semakin cepat pula tindakan bisa dilakukan.”

Menurut Sruwi, pola pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Aparat berada di lapangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan, sementara masyarakat dapat berperan memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran.

Di berbagai daerah, operasi terpadu antara Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri juga menjadi bagian dari strategi pengawasan peredaran rokok ilegal melalui pengumpulan informasi, edukasi, serta penindakan.

Bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo, pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar agenda tahunan. Upaya tersebut diarahkan menjadi gerakan bersama yang dimulai dari tingkat desa dengan melibatkan aparat dan masyarakat.

Tujuannya bukan hanya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, tetapi juga menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih adil bagi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130