Bondowoso, BULETIN.CO.ID — Perkara perdata yang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso menarik perhatian. Bukan hanya karena jumlah pihak yang ditarik ke dalam perkara cukup banyak, tetapi juga karena perkara tersebut memiliki kaitan dengan gugatan sebelumnya yang telah berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam perkara terbaru bernomor 32/Pdt.G/2026/PN Bdw, Subaidi Habibullah tercatat sebagai Penggugat. Sementara Khairul Anwar bersama seorang Notaris berada dalam posisi sebagai Tergugat.
Yang turut menjadi sorotan, terdapat sembilan pihak yang ditempatkan sebagai Turut Tergugat. Salah satunya adalah KH Muhammad Hashim, Pengasuh Pondok Pesantren Darut Tholabah, Wonosari, Bondowoso.
Bukan Perkara Pertama
Jejak perkara ini ternyata tidak berhenti pada gugatan yang saat ini terdaftar di PN Bondowoso.
Sebelumnya, Subaidi Habibullah juga pernah mengajukan gugatan dengan pokok persoalan yang berkaitan. Namun, perkara tersebut tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara karena majelis hakim menjatuhkan putusan NO.
Fakta tersebut menjadi salah satu bagian yang kini diperhatikan oleh pihak Tergugat dan Turut Tergugat dalam menghadapi gugatan terbaru.
Namun, adanya perkara sebelumnya tentu tidak serta-merta menentukan hasil perkara yang baru. Setiap gugatan tetap harus dinilai berdasarkan objek, para pihak, dalil, bukti, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sidang Perdana Ditunda, Ada Persoalan Administrasi
Perkara Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Bdw telah memasuki persidangan perdana. Namun, proses persidangan belum langsung berlanjut ke tahapan berikutnya.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat, penundaan antara lain disebabkan ketidakhadiran Tergugat II yang merupakan seorang Notaris serta adanya perintah kepada Penggugat untuk melengkapi administrasi persidangan.
Perkara tersebut selanjutnya dijadwalkan mengikuti tahapan persidangan sesuai hukum acara perdata, termasuk melalui mekanisme e-Litigasi.
Kuasa Hukum Soroti Kompetensi Pengadilan
Yang menarik, pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak hanya bersiap menjawab substansi gugatan. Mereka juga menyiapkan sejumlah keberatan terkait aspek hukum acara.
Kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat, Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan menguji persoalan kompetensi absolut, kompetensi relatif hingga dugaan error in forum.
“Menurut kami, ada persoalan serius terkait kompetensi absolut, kompetensi relatif, dan error in forum. Ini yang nantinya akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan,” ujar Nurul Jamal Habaib.
Menurutnya, persoalan kewenangan mengadili menjadi penting untuk diperiksa terlebih dahulu sebelum perkara masuk terlalu jauh pada substansi sengketa.
Salah satu aspek yang akan diuji berkaitan dengan apakah seluruh substansi perkara memang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri atau terdapat bagian tertentu yang masuk dalam ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tak berhenti di situ, pihak kuasa hukum juga menyatakan akan mencermati konstruksi gugatan, kedudukan masing-masing pihak serta dasar penempatan para pihak sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat.
Mengapa Banyak Pihak Ditarik?
Masuknya sembilan pihak sebagai Turut Tergugat menjadi salah satu bagian yang menarik untuk dicermati dalam perkara ini.
Dalam hukum acara perdata, kedudukan Tergugat dan Turut Tergugat memiliki konsekuensi yang berbeda. Karena itu, dasar hukum serta hubungan masing-masing pihak dengan objek sengketa menjadi bagian penting yang akan diuji selama proses persidangan.
Pertanyaan mengenai mengapa masing-masing pihak ditarik dalam perkara dan apa kepentingan hukumnya terhadap objek sengketa nantinya akan terjawab melalui surat gugatan, jawaban para pihak, pembuktian, serta pertimbangan majelis hakim.
Perkara Lama Jadi Catatan
Riwayat gugatan sebelumnya yang berakhir dengan putusan NO juga menjadi perhatian tim kuasa hukum.
Namun, apakah persoalan dalam gugatan terdahulu memiliki keterkaitan hukum langsung dengan perkara terbaru, atau justru terdapat perbedaan objek maupun konstruksi gugatan, masih harus dilihat berdasarkan dokumen resmi kedua perkara.
Habaib menyebut fakta perkara sebelumnya akan menjadi bagian yang diperhatikan dalam menyusun langkah hukum.
Meski demikian, seluruh keberatan tersebut belum merupakan keputusan pengadilan. Argumentasi mengenai kompetensi absolut, kompetensi relatif, error in forum, maupun persoalan konstruksi gugatan masih harus diuji dalam persidangan.
Pada akhirnya, majelis hakimlah yang memiliki kewenangan menentukan apakah PN Bondowoso berwenang memeriksa perkara tersebut dan apakah gugatan dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Perkara Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Bdw kini menjadi perhatian karena mempertemukan sejumlah pihak dalam sengketa perdata sekaligus membuka kembali pertanyaan mengenai persoalan hukum yang sebelumnya pernah diajukan melalui gugatan terdahulu.
Apakah perkara terbaru ini akan berlanjut hingga pemeriksaan pokok perkara, atau kembali terbentur persoalan hukum acara? Jawabannya akan ditentukan dalam tahapan persidangan berikutnya.(Nang)
Beranda
Berita
Gugatan Baru di PN Bondowoso: Nama Pengasuh Ponpes Darut Tholabah Masuk Daftar Turut Tergugat
Gugatan Baru di PN Bondowoso: Nama Pengasuh Ponpes Darut Tholabah Masuk Daftar Turut Tergugat
Nanang Ervandi4 min baca








