Denpasar, BULETIN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan Dia pelaku pengepul judi togel bernama I Ketut Kariyasa, 36 dan Wayan Sukadana, 47 pada Jumat (26/8) pukul 16.30 WITA di rumah keduanya Jalan Tukad Petanu Gang Jatayu Nomor 12, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi dan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk melakukan pemberantasan segala bentuk tindak Pidana Perjudian.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, S.I.K. didampingi Kanit Reskrim, AKP I Made Putra Yudistira mengatakan kepada media di Mapolsek Denpasar Selatan, Senin (29/8) bahwa kasus judi online itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan.
“Mereka kedapatan sedang merekap nomor pasangan dari pemain. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Densel,” Ucap Kapolsek Kompol Made Teja.
Kedua tersangka mengaku menggunakan aplikasi judi online Sakura dengan akun pribadi. Dari setiap orang yang memasang, mereka mendapatkan keuntungan 60 persen.
“Dalam sebulan mereka mendapatkan keutungan rata-rata Rp 5 juta,” Tambah Kompol Teja.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 3 unit HP, uang tunai Rp 600.000, buku tabungan dan kartu ATM.
“Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang judi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” tambah Kapolsek.
Sementara salah satu pelaku mengakui bahwa menjadi pengepul judi online sejak pandemi Covid-19. Alasannya menjadi pengepul judi karena masalah ekonomi dan tidak bekerja. (Rofiuddin)