Daerah

Satpol PP Baubau Tegur Pemilik Baber Shop, Begini Alasannya

×

Satpol PP Baubau Tegur Pemilik Baber Shop, Begini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Baubau, BULETIN.CO.ID – Sebuah Bangunan Barber Shop Terletak Kec. Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/9/2022) Sekitar 11.00 Wita.

Muh. Husein G, Kepala Satpol PP kota Baubau mengatakan bahwa bangunan ini harus dilengkapi surat izin, dan akan direkomendasikan kalau bangun ini diberikan selama 7 hari.

Selama 7 hari kalau tidak diubah sebagai segi permanen akan kami bongkar bangunan ini,” Ungkap Husein

BACA JUGA :
Sandinya Uno Pertama kali injak Kaki di Kota Baubau, Sampaikan Hal Ini

kemudian disitu sudah jelaskan Perda Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang. kalau terjadi ada masalah kami dilapang tidak akan bertanggung jawabkan, Kata Husein.

BACA JUGA :
Sambut Kedatangan Jokowi, Helikopter Milik TNI AU Batal Darat di Stadion Betoambari

Asrul, Camat Murhum mengatakan kami tadi sedang rapat lalu tiba – tiba ada telepon dari satpol PP lalu kami langsung turun ke lapangan bersama lurah Tanganapada.

Pemantuan Awak media bahwa pak lurah Tanganapada bertanya apa bisa diubah segi non permanen yang bisa di dorong dan pindah, iya bisa pak Husein menjelaskan bahwa bangunan tersebut akan diberikan selama 7 hari kalau seminggu tidak bisa diubah maka kami akan membongkar bangunan tersebut. (FRZ)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.