Kriminal

Apes.!! Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Saat Akan Transaksi di Taman Apsari Surabaya

×

Apes.!! Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Saat Akan Transaksi di Taman Apsari Surabaya

Sebarkan artikel ini
Foto: Dua petugas apit tersangka ditengah berikut barang buktinya

Surabaya, BULETIN.CO.ID – Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria yang di duga sebagai pengedar sabu sabu di depan Circle K Jalan Taman Apsari Surabaya,

Pria yang ditangkap Pada hari Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 Wib. Itu diketahui berinisial BM berusia 45 tahun, indekos di Jalan Bungurasih Waru, Sidoarjo.

Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan penangkapan tersangka BM ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan lalu ditindak lanjutinya.

BACA JUGA :
Kodam Brawijaya Komitmen Dongkrak Ketahanan Pangan di Jatim

“Begitu dilakukan penyelidikan dan pematantauan di lokasi ternyata benar bahwa BM telah diketahui menjual belikan barang haram jenis sabu. Kemudian digledah dan ditemukan 20 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil siap edar”, terang Daniel, Senin (26/09/2022).

Lanjut, Daniel Marunduri, 20 poket sabu siap edar yang ditemukan dari tersangka itu saat ditimbang diketahui seberat total 7,04 gram, sementara barang tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial MA ( belum ketangkap).

“Tersangka awalnya mendapatkan sabu sebanyak 30 poket dari MA. Sementara yang 10 poket sudah laku terjual kepada pemesannya yang merupakan kalangan sopir dengan cara diranjau”, ungkapnya.

BACA JUGA :
Dipenghujung Rakor GTR Agraria, Kapolda Jatim Dapat Kejutan Kue Tart dan Tumpeng HUT Bhayangkara-76 dari Gubernur Jatim

Masih kata Daniel Marunduri, selain tersangka dan 20 poket sabu. Petugas juga menyita 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus wadah permen Hexos, 1 bungkus wadah permen jahe-jahe, 1 bungkus wadah permen Strepsils, 1 buah tas cangklong warnah coklat, 1 bendel plastik klip, 1 buah HP Realmi warnah abu-abu beserta simcardnya dan uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,-.1 (satu) buah ATM BCA.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut serta menjebloskan dia kedalam penjara”, tambah Daniel.

BACA JUGA :
Polda Jatim Gelar Sepeda Gembira Peringati HUT Bhayangkara ke 76

Selain mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi. Dia juga akan terancam dengan hukuman paling lama seumur hidup paling sedikit 20 tahun penjara.

“Karna tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (Pan)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.