Polri

Polisi Berhasil Menangkap Penimbun BBM Dikabupaten Cianjur

×

Polisi Berhasil Menangkap Penimbun BBM Dikabupaten Cianjur

Sebarkan artikel ini

Cianjur, BULETIN.CO.ID – Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar menangkap dua tersangka Penimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Bersubsidi di Kabupaten Cianjur, dari kedua Tersangka itu, Petugas mengamankan Ratusan Liter BBM Bersubsidi. Jumat ( 07/10/2022).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, SIK, M.Si mengatakan bahwa pihak Kepolisian akan terus mengawasi dan menindak bagi penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

” Diharapkan dengan adanya penangkapan tersebut dapat mencegah terjadinya modus serupa sehingga bisa tepat sasaran juga tepat konsumen.” Ungkap Ibrahim Tompo.

BACA JUGA :
Mendapat Informasi Penemuan Mayat Dari Masyarakat, Personil Polsek Batang Kuis Lakukan Olah TKP

Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Doni Hermawan, SH, SIK, Si mengatakan kedua pelaku tersebut di tangkap di lokasi yang berbeda, tersangaka AK di amankan oleh Pihak Kepolisian Resor Cianjur yang sedang berpatroli di Kecamatan Cikalong.

Di ketahui tersangka mengangkut BBM Bersubsidi jenis Solar sebanyak 22 jerigen berisikan 748 liter, menggunakan kendaraan roda 4 merk Toyota kijang kapsul.

Sedangkan tersangaka HE di amankan saat menuju arah Kecamatan Tanjungsari Bogor, ketika berhenti untuk beristirahat di warung, kemudian tersangka di hampiri Petugas yang berpakaian preman. Diketahui terdangka mengangkut BBM Bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 10 jerigen berisikan 35 liter menggunakan Kendaraan roda 4 merk Toyota kijang kapsul.

BACA JUGA :
Mengantisipasi terjadinya Kemacetan Personil Pos Pam Simpang Salak Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

” Modus Oprasi tersangka AK yaitu mengisi Solar langsung kadalam jerigen satu persatu hingga penuh, sedangkan tersangka HE mengisi Bensin Pertalite ke tangki mobilnya lalau mrmindahkannya kedalam jerigen menggunakan full pump ( alat sedot BBM ). Ucap Kapolres Cianjur.

Lebih lanjut BBM Bersubsidi tersebut akan di jual eceran, dari hasil penjualan BBM Bersubsidi tersebut para tersangka mendapat keuntungan sebesar 2000 rupiah per liternya.

BACA JUGA :
Tegakkan Perda Pelarangan Mihol,Satpol PP-Damkar Indramayu Sita Ribuan Botol

Atas perbuatannya para Tersangka di jerat pasal 55 jo 53 huruf b jo pasal 23 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. ( Rhoestama )

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.