PEKANBARU – Senin (24/10/2022) sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Komplek Gubernuran Provinsi Riau, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Hadir dalam Rakor tersebut yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ir. S.F. Haryanto, M.T, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH, Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau M. Syahrir A PTNH, SH, Kepala BPN Kampar Dedi Kurniawan, ST, S,S, M, Si, Kepala Dinas PUPR Kampar Afdal, Kepala dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar Aliman Makmur.
Rapat Koordinasi tersebut membahas Tindak Lanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Penetapan Batas Area Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang seluas 24,95 Ha dan Penetapan Batas Area Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Bangkinang – Pangkalan Tahap I seluas 96,70 Ha.
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar telah mengajukan penggantian rugi lahan yang digunakan untuk jalan tol, Kementerian LHK Republik Indonesia telah menyetujui dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK. 1047/MENLHK/SETJEN/PLA/2.9/2022 tentang penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru-Pangkalan tahap I seluas 96, 70 Hektar dan surat Keputusan Menteri LHK tersebut diserahkan kepada pihak PUPR dengan menyelesaikan terlebih dahulu pihak ketiga atau yang memiliki surat dasar kepemilikan yang sah dan semua hak masyarakat yang memiliki surat sah sudah ada dalam surat Menteri LHK tersebut.
Dalam kesempatannya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menyampaikan akan mendukung penuh pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan penggantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol.
“Beliau berpesan agar pihak yang diberikan wewenang untuk berkonsentrasi penuh dalam melakukan pembayaran ganti rugi lahan agar tidak ditemukan kendala yang dapat merugikan masyarakat yang memiliki lahan, dan juga berharap proses penggantian ganti rugi lahan akibat pembangunan jalan tol bisa berjalan dengan lancar dan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH, MH dalam keterangan pers, Senin.
Dia menambahkan, rapat Koordinasi Tindak Lanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).**