Kriminal

Seusai Mengambil Uang Angsuran Dan Buat Laporan Palsu, Seorang Remaja Karyawati PNM Ahirnya Dipenjarakan di Polres Waykanan

×

Seusai Mengambil Uang Angsuran Dan Buat Laporan Palsu, Seorang Remaja Karyawati PNM Ahirnya Dipenjarakan di Polres Waykanan

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, BULETIN COID – Warga Kabupaten Way Kanan sempat dibikin heboh adanya berita yang beredar di sosial media pada tentang adanya seorang wanita usai mengambil uang angsuran pinjaman PT. Pemodalan Nasional Madani (PNM) Mekar sebesar Rp. 25. 293.000,- menjadi korban Curas di KM 06 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Sebelumnya, seorang wanita inisial RF (18), warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan nekat membuat laporan palsu di Polres Way Kanan melaporkan dirinya telah di rampok.

BACA JUGA :
Polres Dairi Paparkan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2022

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan RF yang bekerja sebagai karyawati PNM MEKAR Way Kanan di bagian AO (account Officer) / penagihan tersebut datang ke Polres Way Kanan melaporkan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di KM 6 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan membuat Laporan Polisi pada tanggal 26 Oktober 2022.

BACA JUGA :
Kapolres Dairi Beserta Pamatwil Polda Sumut Cek Kesiapan Pos Pengamanam Ops Lilin Toba

Namun laporan tersebut palsu setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas terdapat kejanggalan dalam transaksi di rekening insial RF, penyidik melakukan pengecekan dan pemeriksaan ulang kepada RF pada hari Senin, 05 Desember 2022 pukul 15.00 WIB.

Hasilnya dari pemeriksaan ulang RF bahwa kejadian curas yang dilaporkan olehnya tidak terjadi, sehingga Satreskrim Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus ini,” Jelas Kasat.

BACA JUGA :
Bupati Indramayu Kunjungi Warga Terdampak Banjir Rob

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan petugas RF nekat membuat laporan palsu atas keinginannya sendiri karena diduga menjadi korban penipuan online sekitar Rp. 24. Juta.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dikenai pasal 242 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”Ungkap Kasatreskrim.(Yudi Wayka)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.