Padang Sidempuan, BULETIN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan telah resmi menetapkan 3 (Tiga) orang tersangka terkait kasus Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Teknis Instalasi Tenaga Listrik dan Tekhnik Audio Video pada SMKN 2 Padang Sidempuan Dinas Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021, Selasa 06 Desember 2022, sekira pukul 09.00 Wib.
Penetapan tersangka ini diketahui melalui ekspose peningkatan status penyelidikan ketahap penyidikan yang berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan yang dihadiri Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Padang Sidempuan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan,
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan,
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan dan Para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.
Kajari Padang Sidempuan Jasmin Manullang melalui Kasi Intel Yunius Zega kepada Wartawan menerangkan,
berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak gabungan Lumsum dan harga satuan) Nomor : 027/1111/BIDPSMK/DAK/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 untuk Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan yang menjadi PPK nya adalah inisial HTL.
Sementara Penyedia adalah CV. Januar Perkasa Lestari dengan Direktur inisial BP dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.302.904.066.45,- (Dua Miliar Tiga Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Enam Puluh Enam Rupiah).
Sedangkan Konsultan Pengawas adalah CV. Enconars Inti Mandiri Direktur inisial MT.
” Sebanyak 3 (tiga) orang ini yang terdiri HTL, BP dan MT telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Teknis Instalasi Tenaga Listrik dan Tekhnik Audio Video pada SMKN 2 Padang Sidempuan Dinas Propinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021,” ujar Kasi Intel Yunius Zega.
Lanjutnya, bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 027/11/DAK.SMK/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Tenaga Ahli Konstruksi Independen tanggal 14 November 2022, disimpulkan adanya kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp. 314. 251.000,- (Tiga Ratus Empat Belas Juta Dua Ratus lima Puluh Satu Ribu Rupiah).
“Sehingga dengan penetapan tersangka baru maka dibuatkan Sprint Penyidikan khusus sesuai dengan nama – nama tersangka.”tandas Yunius Zega.
Terpisah, sebelumnya pihak penyedia jasa CV. Januar Perkasa Lestari telah menitipkan sejumlah Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) tertanggal, 29 November 2022 ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan pada Bank Mandiri Cabang Padang Sidempuan.
Dan dari keterangan Kasi intel Yunius Zega, pihak perusahaan ini kembali mengembalikan uang sejumlah Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dalam kasus kegiatan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 Sehingga total uang yang sudah dititipkan terkait kasus tersebut sebesar Rp. 190.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
” Dengan penitipan ini tidak mengurangi semangat Jaksa Penuntut Umum untuk terus melanjutkan penyidikan perkara dimaksud dan hingga hari ini telah ditetapkan tersangka,” pungkas Yunius Zega.
Andi Hakim Nasution