Way Kanan, BULETIN CO.ID – Truk Pengangkut Batu Bara dan sekali gus pengurusnya sama sekali diduga tidak mengindahkan surat edaran dari Bapak Gubernur Provinsi Lampung yang sudah jelas-jelas bahwa didalam surat edaran tersebut kendaraan pengangkut batu bara hanya di perbolehkan beroperasi dari pukul 16:00 hingga malam hari saja, Sabtu,(17/12/2022).
Dalam pantauan Awak Media Sabtu 12 Desember 2022 tepatnya di pukul 09:30 di pagihari masih saja kendaraan pengangkut batu bara berlalu lalang tanpa ada keraguan,dan rupanya betul-betul sama sekali tidak mengindahkan surat edaran yang sudah di terbitkan gubernur Provinsi Lampung tersebut,yang seharusnya armada pengangkut batu bara yang melintas kendaraan jenis Dam Truk bukannya kendaraan jenis Fuso di siang hari tanpa ada keraguan.
Maka dari itu kami meminta kususnya kepada Bapak Gubernur atau kepada aparat penegak hukum APH atau pun instansi terkait, agar kiranya yang tidak mengindahkan dan mengabaikan surat edaran yang sudah di tentukan, agar bisa di tindak tegas jangan ada teloransi dan jangan pandang bulu, karena akibat mobil pengangkut batu bara yang sering ber iring-iringan mengakibatkan jalan mengeril berlubang dan bergelombang,dan lebih parahnya lagi ada rumah warga beberapa bulan yang lalu dindingnya rumahnya jebol akibat roda kendaraan pengangkut batu bara yang terlepas lalu menggelinding dan menghantam rumah warga tepatnya di kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.(Yudi Wayka)