Berita

Ini Kata K – MAKI Terkait Kegiatan Tambang Minyak Tradisional di Muba

×

Ini Kata K – MAKI Terkait Kegiatan Tambang Minyak Tradisional di Muba

Sebarkan artikel ini

Muba, BULETIN.CO.ID – Memasuki Tahun 2023, menjadi salah satu rangkaian baru dan cerita baru untuk dunia Sumber Daya Alam khususnya bagi kabupaten Musi Banyuasin.

Cerita menarik Sumber Daya Alam kabupaten Musi Banyuasin adalah berupa Pertambangan Minyak Tradisional yang masih menyisahkan Tanda tanya besar.

Kegiatan yang diduga banyak menyeret Petinggi-petinggi penting ini seperti menjadi Fokus Perhatian khusus ditingkatan Nasional Fokus yang menjadi Perhatian itu diantara, Pendapatan yang ditimbulkan, Lingkungan, dan Pengawasan serta Penegakkan Hukum.

BACA JUGA :
Meriahkan HAB Ke - 77, Kemenag Indramayu Gelar Jalan Sehat Kerukunan

Deputy K – MAKI Sumsel Ir Feri Kurniawan dalam kajiannya mengatakan, Ilegal Driling harus sesegera mungkin di minimalisir karena merupakan tindak pidana serius terkait sumber daya alam.

“Pajak yang tak tertagih, kerusakan lingkungan dan bahaya kebakaran hutan adalah potensi tindak pidana serius dan membahayakan keselamatan masyarakat,” kata Feri Kurniawan, Senin (2/2/2023).

BACA JUGA :
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K.MM Pimpin Pelaksanaan Kegiatan Apel Keberangkatan Dalam Rangka Pengamanan Audensi dari Kelompok Tani Marhaen

Namun hal ini sangatlah sulit untuk di berantas karena melibatkan oknum pemerintah dan oknum APH karena keuntungan dari usaha Ilegal Driling sangat menjanjikan.

“Pemkab Muba harus pro aktif melakukan penindakan dan pengawasan bekerjasama dengan unsur aparat hukum untuk melawan mafia ilegal driling yang sudah sangat meresahkan,” jelas Feri.

BACA JUGA :
Wako Irsan Irup HAB Ke-77 Tahun 2023 di Padang Sidempuan

Tidak perduli ada oknum yang membekingi Pemkab harus mengambil tindakan tegas terkait usaha penyulingan minyak bumi dan pengeboran sumur liar. “Sesegera Mungkin harus dilakukan penindakan,” tutup Feri Kurniawan. ( Ari )

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.