Polri

Polisi Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Modus Pendapatan Besar Bekerja Diluar Negri

×

Polisi Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Modus Pendapatan Besar Bekerja Diluar Negri

Sebarkan artikel ini

Sukabumi. BULETIN.CO.ID – Satuan Reskrim Polres Sukabumi khususnya unit PPA telah mengungkap dugaan kejahatan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang berlokasi diwilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dan Kanit PPA nya Iptu Bayu Sunarti di Mapolres Sukabumi. Jumat (03/06/22).

Kepada awak media Bimo mengatakan bahwa Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang dan mengamankan 4 (empat) orang yang diduga sebagai pelakunya. Adapun para pelaku yang diamankan yaitu CS (46), BR (28), WN (29) dan BM (56).

BACA JUGA :
Di Hari Bhayangkara, Kapolres Sukabumi Berikan Kejutan Pada Anak Disabilitas

” Pelaku yang diamankan ada empat yang bertindak sebagai dua sebagai perekrut, satunya sopir, satunya sebagai pengurus di Jakarta sana,” ungkap Bimo

Selanjutnya Bimo mengatakan untuk jumlah korban sementara ada 13 (tiga belas) orang dan para korban saat ini telah dijadikan saksi.

BACA JUGA :
Polres Sukabumi Sigap Turun Tangan Klarifikasi Adanya issu Pelarangan Penggunaan Hijab di PT. Nina

” Adapun modus operandinya, para pelaku mengiming-imingi para korban ini bisa bekerja diluar negeri tepatnya di Timur Tengah yaitu Arab Saudi dengan gaji yang besar,” jelas Bimo lagi.

Bimo juga mengatakan untuk meyakinkan orang yang akan direkrutnya, para perekrut mengaku mempunyai dokumen yang legal dan ada perusahaan yang membidangi nya tetapi pada kenyataannya semuanya bohong.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua buah paspor, belasan lembar surat ijin keluarga, dan belasan unit handphone, kartu ATM dan buku rekening.

BACA JUGA :
Nonkrong Tidak Jelas Dimalam Hari, Belasan ABG di Sukabumi Diminta Pulang oleh Polisi

” Kepada para pelaku dikenakan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah,” pungkas Bimo.
(Yd)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.