Daerah

Ketua DPRD Ahmad Dhafir Terima Aspirasi Forum Lintas LSM Bondowoso

×

Ketua DPRD Ahmad Dhafir Terima Aspirasi Forum Lintas LSM Bondowoso

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Forum Lintas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bondowoso menyuarakan 5 tuntutan ke DPRD Bondowoso pada Senin 6 Juni 2022.

Sebelum ke DPRD, Forum Lintas LSM yang terdiri dari LSM Lira, LSM AKP, LSM IGW dan LSM Jawara melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Bondowoso dan kantor Pemkab Bondowoso.

Berikutnya mereka menyampaikan aspirasi ke Kantor DPRD Bondowoso dan ditemui Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir.

Dalam pertemuan itu, Forum Lintas LSM Bondowoso menyuarakan 5 tuntutan yang menurut kajian mereka perlu langkah taktis dari Kejaksaan maupun pemerintah daerah.

Bupati Lira Bondowoso (LSM Lira) Ahroji mengatakan, pihaknya mengawal 5 hal dalam aksi tersebut. Yakni terkait PT Bondowoso Gemilang (PT Bogem) yang kasusnya belum tuntas sampai ke akar.

Kedua, tentang adanya pemotongan kayu peneduh yang sampai didalami kejaksaan namun belum ada tindak lanjut.

BACA JUGA :
Wujudkan Pola Hidup Sehat, Babinsa Kodim 0822 Bondowoso Dukung Jambanisasi

“Berdasarkan Perbup itu, jelas pohon yang dipotong adalah aset daerah. Jelas melanggar undang-undang, sebab ada Perbup-nya,” jelas Ahroji.

Berikutnya terkait Rumah Sakit, Dana Covid-19 dan anggaran dana hibah.

“Ketika kami bertanya terkait anggaran Covid-19 pada saling lempar. Akhirnya kami tindaklanjuti ke rana hukum,” tegasnya.

Di Kantor DPRD, Forum Lintas LSM ini diterima Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir di ruang rapat komisi lantai 1 Gedung DPRD Bondowoso.

Usai menerima aspirasi Forum Lintas LSM Bondowoso, Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir mengatakan, aspirasi adalah sebuah keinginan. Dan semua orang boleh menyampaikan keinginan mereka.

“Selama keinginannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tentu aspirasi itu kami terima, dan akan kami tindaklanjuti melalui fraksi dan komisi di DPRD,” jelas H. Ahmad Dhafir.

Ada beberapa persoalan yang diungkapkan Forum Lintas LSM Bondowoso. Salah satunya terkait APBD Bondowoso.

BACA JUGA :
Danpos Ramil Sumber Wringin Beri Edukasi Kenaikan Level Gunung Raung Dan Jalur Evakuasi

“Kami jelaskan jika APBD disusun eksekutif dan dibahas di DPRD. DPRD tidak boleh lagi corat-coret, kalau ikut corat-coret maka sama halnya ikut menyusun,” terangnya.

Berikutnya tentang penebangan kayu yang merupakan peneduh di beberapa ruas jalan dan taman di Bondowoso. Yang ternyata akhirnya di laporkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.

“Memang ada polemik, katanya kayu itu tidak masuk data aset. Saya sampaikan bahwa ada Perbup 21 tahun 2019 yang pada pasal 20 itu jelas. Kayu peneduh, setelah dipotong oleh siapapun maka menjadi aset daerah,” tegas Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PKB Bondowoso tersebut.

Pihaknya mengajak berpikir jangan lantas diperdebatkan kayu peneduh itu apakah masuk data aset atau tidak ketika berdiri (belum dipotong).

“Kalau tidak masuk di data aset, dan setelah dipotong maka menjadi aset. Karenanya manakala ada nilai jual, maka menjadi PAD,” tegasnya.

BACA JUGA :
Kapolres Bondowoso Cek Kondisi dan Status Gunung Raung

“Persoalan tentang itu lantas dihibahkan dan lain sebagainya itu, teknis. Namun harus melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” kata Ketua DPRD.

H. Ahmad Dhafir menegaskan, landasan yang perlu diperhatikan adalah UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Hirarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia pasal 7 dan 8.

Pasal 7 : jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Pasal 8 : Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.(Ark)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.