Politik

Acungkan 5 Jari, Oknum ASN di Bondowoso Kedapatan Pose Dukung Caleg DPR-RI

×

Acungkan 5 Jari, Oknum ASN di Bondowoso Kedapatan Pose Dukung Caleg DPR-RI

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto dengan tegas menghimbau agar ASN menjaga netralitas dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah kepada keberpihakan dalam kontestasi Pemilu 2024.

Salah-satunya melarang ASN agar tidak berfoto dengan peserta Pemilu dengan pose-pose yang menunjukkan bukti dukungan seperti yang telah disosialisasikan.

Sayang, himbauan itu sepertinya tidak digubris oleh salah seorang oknum ASN asal Desa Padasan Kecamatan Pujer bernama Anshori Hadi.

Dalam foto yang ditemukan media ini, ASN yang diduga bertugas di SDN Patemon 1 itu kedapatan berfoto dengan salah seorang Caleg DPR RI nomor urut 5 Ubaidillah Amin. Ansori Hadi berpose mengangkat tangan berpose 5 jari yang merupakan tanda nomor urut milik Ubaidillah Amin.

BACA JUGA :
Ketua DPRD Bondowoso Temui Mahasiswa yang Melakukan Unras, Sampaikan Hal Ini

Menurut narasumber yang tak ingin namanya disebut, foto itu diambil sekitar bulan Januari lalu di Desa Dawuhan, Tenggarang saat melakukan pertemuan khusus.

Saat dikonfirmasi, Ansori Hadi menepis makna dukungan dari pose 5 jarinya yang ia peragakan bersama Caleg DPR-RI Ubaidillah Amin.

Menurutnya, itu pose itu bukan tanda dukungan melainkan hanya bukti mendampingi Ubaidillah Amin sebagai bagian dari keluarga besar Tanazaha (Ikatan Alumni dan Santri Pesantren Zainul Hasan Genggong) yang saat ini sedang nyaleg di Dapil III Jatim meliputi Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Gelar Pelepasan Prajurit Purna Wira Pama

“Mohon maaf saya tidak terlibat dalam hal itu (Dukungan politik) karena di sisi lain saya Ketua Tanazaha Bondowoso pas dampingi Gus ada acara di situ,” jawabnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Anisatul Hamidah, menyebut akan melakukan pendalaman terhadap Ansori Hadi yang diduga telah melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 2 huruf f
yang menyatakan bahwa salah satu asas
penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN
adalah “Netralitas”.

BACA JUGA :
APDI Bondowoso Gelar Rapat Koordinasi dan Peningkatan Kapasitas Guna Mantapkan Pengabdian Berdesa

Kemudian, pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.

“Kami cek, dan kalau memang betul akan diberikan pembinaan,” pungkasnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.