Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Dua pemuda inisial SA 28, AD 26 asal Desa Tamanan, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, ditangkap satuan reserse narkoba Polres Bondowoso, Pada Senin (31/10/2022).
Mereka ditangkap polisi saat tengah asyik menggunakan sabu-sabu di sebuah kebun cokelat di Desa Kalianyar, Kecamatan Tamanan.
Kasat Narkoba Polres Bondowoso, AKP Agus Purnama, menjelaskan, kedua pemuda tersebut ditangkap di rumah kosong di area kebun cokelat Desa Kalianyar sekitar pukul 15:00, kemarin.
“Keduanya diketahui menyalahgunakan narkotika jenis sabu dengan cara menghisap dari alat bong yang terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya dilubangani sebanyak dua titik, kemudian diberi sedotan plastik dan disambung dengan pipet kaca, selanjutnya dibakar menggunakan korek api yang sudah dimodifikasi,” ungkap Agus.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang berupa satu paket sabu berat kotor 0,28 gram, dua plastik klip kecil dalam keadaan kosong, satu alat bong dari botol plastik, satu pipet kaca dan saty korek api.
Menurut Agus, barang – barang tersebut diakui oleh pelaku, merupakan barang yang ada kaitan langsung dengan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh mereka.
.”Atas perbuatan kedua pelaku tersebut kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, “pungkas Agus. (Hossairi)