Scroll untuk baca artikel
Nasional

ATR/BPN Serahkan Sertipikat Elektronik PTSL di Padangsidimpuan, Momentum Peringatan 65 Tahun UUPA

×

ATR/BPN Serahkan Sertipikat Elektronik PTSL di Padangsidimpuan, Momentum Peringatan 65 Tahun UUPA

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, BULETIN.CO.ID – Dalam rangka memperingati 65 tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menyerahkan sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025, Rabu (24/09/2025)

Kegiatan yang berlangsung di Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Kota Padangsidimpuan ini diwarnai dengan penyerahan 8 sertipikat elektronik secara simbolis kepada warga penerima manfaat. Penyerahan dilakukan langsung oleh jajaran pejabat pengawas Kantor Pertanahan, dengan disaksikan Lurah Aek Tampang beserta para Kepala Lingkungan.

BACA JUGA :
Raker Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR RI, Sepakati Pagu Anggaran 2025 Setelah Efisiensi Menjadi Rp4,4 Triliun

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar penyerahan sertipikat, tetapi juga bagian dari komitmen negara untuk menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

“Peringatan Hari UUPA ke-65 menjadi momentum penting bagi kita semua untuk meneguhkan kembali semangat reforma agraria. Melalui program PTSL, masyarakat tidak hanya mendapatkan legalitas hak atas tanah, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kesejahteraan, memperluas akses permodalan, serta mengurangi potensi sengketa pertanahan,” ujar Agustina Harahap.

BACA JUGA :
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Akan Paparkan Strategi Tata Ruang dan Pertanahan untuk Infrastruktur Berdampak di ICI 2025

Lebih lanjut, Agustina menegaskan bahwa pemanfaatan sertipikat elektronik menjadi langkah nyata ATR/BPN dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik.

“Kami terus mendorong penerapan sertipikat elektronik sebagai bentuk modernisasi layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan di seluruh Indonesia,” tambahnya.

BACA JUGA :
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Masyarakat yang hadir menyambut dengan antusias kegiatan ini, karena sertipikat tanah yang diterima menjadi bukti konkret kehadiran negara di tengah masyarakat.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus mempercepat pelaksanaan PTSL dan digitalisasi pertanahan di berbagai daerah, termasuk di Kota Padangsidimpuan, guna mewujudkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. (Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.