Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Usai mengantongi barang bukti dan melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap dua tersangka yang mencuri perhiasan gelang emas di salah satu toko emas di jalan Diponegoro, Pamekasan pada Sabtu (02/05/2026) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua pelaku itu berhasil ditangkap langsung oleh Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Pamekasan usai kabur ke luar pulau.
Adapun kedua pelaku yang ditangkap perempuan berinisial AL 24 tahun dan UN 51 tahun. Namun identitas tersangka masih dirahasiakan karena masih didalami oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengungkapkan kedua pelaku diamankan setelah sempat melarikan diri ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Setelah berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu, Tim Resmob Polres Pamekasan melakukan pengejaran ke wilayah Nusa Tenggara Barat.
”Kunci utama pengungkapan ini adalah rekaman CCTV asli yang kami terima dari pelapor pada 11 Mei 2026. Dari analisis digital tersebut, kami berhasil mengidentifikasi wajah dan pergerakan para pelaku,” ujar AKP Yoyok Hardianto.
Hanya berselang satu hari setelah mengantongi bukti kuat, Tim Resmob Polres Pamekasan melacak keberadaan pelaku yang sudah berada di luar Pulau Jawa.
“Pada Selasa, 12 Mei 2026, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, yakni AL, perempuan, usia 24 tahun dan UN, perempuan, usia 51 tahun,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Pihak kepolisian mengimbau kepada para pemilik toko emas untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan perangkat keamanan seperti CCTV berfungsi dengan optimal.












