Scroll untuk baca artikel
Berita

Badut dan Anak Jalanan Terjaring Razia, Satpol PP Pamekasan Hanya Beri Teguran

×

Badut dan Anak Jalanan Terjaring Razia, Satpol PP Pamekasan Hanya Beri Teguran

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Foto : Satpol PP saat menjaring badut dan anak jalanan. Senin (31/01/2023). (Istimewa)

Pamekasan, BULETIN.CO.ID Satpol PP bersama Dinsos Kabupaten Pamekasan menjaring razia badut dan anak jalanan yang kerap mangkir dibeberapa titik traffic light kota. Senin (31/01/2023).

Kepala Bidang Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Hidayati mengatakan, pihaknya bersama Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan berkolaborasi untuk menjaring badut dan anak jalanan karena dinilai telah melanggar perda no. 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban sosial, serta mengganggu pengendara, mebahayakan diri sendiri dan orang lain.

BACA JUGA :
Dorong Kesejahteraan Masyarakatnya, Bupati Pamekasan akan Permudah Investasi

“Satpol PP telah berkolaborasi dengan Dinsos untuk menjaring badut dan anjal di traffic light yang mengganggu pengendara, membahayakan orang lain dan diri sendiri,” katanya.

BACA JUGA :
Demi Kemajuan Perbasi Kabupaten Pamekasan, Dandim Siap Bantu Fasilitas dan Lapangan Basket

Kendati demikian kata Hidayati, pihaknya hanya memberi peringatan dan surat pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya sesuai dengan perda Kabupaten Pamekasan.

“Bagi badut dan anjal yang terjaring razia sementara masih diberi pembinaan dan diberi surat penyataan,” ujarnya.

BACA JUGA :
Resmi, Kemenpan RB Launching Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan di Jakarta

Pantauan dilokasi, setiap sore banyak pengemis, pengamin, badut dan anak jalan yang kerap mangkir menunggu lampu lalulintas merah menyala.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.