Scroll untuk baca artikel
Berita

Banyuwangi : Pembersihan Lahan di Obyek Tanah Sengketa Menuai Kericuhan.

×

Banyuwangi : Pembersihan Lahan di Obyek Tanah Sengketa Menuai Kericuhan.

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, BULETIN.CO.ID – Aggrina 71 tahun warga dusun Krajan rt/rw 05/11 saat melakukan Kebersihan Lahan kini di stop oleh beberapa oknum yang diduga tidak puas dengan hasil sidang.

Menurut Anggrina melalui Kuasanya Saifuddin SH. menyampaikan kepada awak media. bahwa secara tertulis telah di keluar berita acara eksekusi dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur (PT) yang di tunjangi dengan putusan menang dalam persidangan perdata di PN dan PT.” tuturnya

BACA JUGA :
Innalilahi Wainnailaihi Roji'un, Polresta Banyuwangi Berdukacita Atas Meninggalnya Anggota Polri Berikut

lebih lanjut Saifuddin menjelaskan. “Kalau di stop seperti ini, artinya pihak-pihak yang kalah di pengadilan tidak bisa menghargai putusan dari pengadilan negeri Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Surabaya, sedangkan obyek tanah tersebut sudah di eksekusi oleh pengadilan.

BACA JUGA :
AKP Ali Masduki : Polsek KPPP Ungkap Kasus Peredaran Minuman Keras Dalam Rangka Ops. Sikat Semeru 2022

Nah, apa bila sudah demikian, mestinya pihak-pihak itu harus bisa menerima ketentuan APH. dan manakala menentang, maka oknum tersebut bisa di proses secara pidana. sementara itu, pada tanggal 28 kemarin 7 orang sudah di proses secara pidana.” tandasnya

Soponyono di tengah-tengah Pembersihan lahan menyampaikan bahwa ia masih belum melepaskan Lahannya.

BACA JUGA :
Hasil Dari Operasi Pekat Semeru 2022, Polresta Banyuwangi Amankan 132 Tersangka Dan Barang Bukti

“Ini masih hak saya, kalau misal sudah saya serahkan, baru dilakukan penebangan tidak apa-apa, saya punya SEGEL, namun ketika diperkarakan kemarin, SEGEL sempat kesingsal, dan sekarang sudah ketemu lagi.” jelas Soponyuno

Penulis: Dhofir Munawar

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130