Politik

Bawaslu Pamekasan akan Panggil Gus Miftah Terkait Videonya yang Viral Bagi-bagi Uang

×

Bawaslu Pamekasan akan Panggil Gus Miftah Terkait Videonya yang Viral Bagi-bagi Uang

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus (kiri) bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi di Bawaslu Pamekasan, Suryadi (kanan) saat memberikan keterangan pers. Rabu (03/01/2024).

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Bawaslu Pamekasan mengumumkan hasil rapat pleno terhadap video viral pembagian uang oleh Gus Miftah di gudang milik haji Her di Pamekasan, Madura, Jawa Timur untuk mendukung salah satu Paslon (Capres-Cawapres) Pemilu 2024.

Pada keterangan persnya, ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus menyampaikan, hasil rapat pleno yang kemudian dilanjutkan rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, video viral tersebut terindikasi dugaan pelanggaran pemilu.

BACA JUGA :
Anggota Koramil Palengaan, Pamekasan Tanamkan Nilai-nilai Pancasila Sejak Dini Terhadap Siswa SD

“Jika kita itu rapat dengan gakkumdu, berarti disitu ada dugaan pelanggaran pemilu,” kata Sukma di Kantor Bawaslu Pamekasan. Rabu (03/01/2024).

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi di Bawaslu Pamekasan, Suryadi juga mengatakan, dalam rapat pleno menyatakan bahwa video viral pembagian uang oleh Gus Miftah di salah satu gudang di Kabupaten Pamekasan tersebut merupakan temuan dugaan pelanggaran.

“Atas temuan tersebut, sebagaimana dalam ketentuan perbawaslu 3 tahun 2023 tentang sentra penegakan hukum terpadu, bawaslu Pamekasan melaksanakan rapat bersama dengan gakkumdu menilai apakah peristiwa ini memenuhi dugaan pelanggaran politik uang sebagaimana diatur dalam pasal 523 undang-undang nomor 7 tahun 2017,” beber Suryadi.

BACA JUGA :
Sumur Bor di Pamekasan Semburkan Api Setinggi 6 Meter Berhasil Dipadamkan

Dikatakannya, Sentra Gakkumdu sepakat bahwa video viral (pembagian uang Gus Miftah) patut diduga melanggar ketentuan pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Sudah kita tetapkan menjadi temuan,” ujarnya.

Selanjutnya kata Suryadi, Bawaslu Kabupaten Pamekasan akan memanggil gus Miftah dan haji Her pemilik gudang yang digunakan saat membagikan uang untuk menyampaikan klarifikasinya.

BACA JUGA :
Polres Pamekasan Siapkan Ojek Gratis Bagi Calon Jamaah Haji

“Orang yang membagi-bagikan uang di video itu akan kita undang, orang yang memiliki tempat dimana kegiatan itu berlangsung juga akan kita undang. Beberapa orang yang terlibat yang ada di video itu kita akan undang,” pungkas Suryadi. (WF).

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.