Kriminal

Bejat dan Biadap, Seorang Kakek Tega Cabuli Anak Dibawah Umur di Bua Bahuga Kini di Ringkus Polisi

×

Bejat dan Biadap, Seorang Kakek Tega Cabuli Anak Dibawah Umur di Bua Bahuga Kini di Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, BULETIN CO.ID – Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung, mengamankan seorang kake yang diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Jum’at (23/12/2022).

Tersangka inisial SK (41)berdomisili di Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Herwin Afrianto menjelaskan keronologis kejadian, pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 09.00 Wib (TA) (ibu korban) mendapat cerita dari anak korban (H)(35) tahun sambil memeluk dan menangis bahwa setelah meminta uang untuk membeli makanan ringan di toko milik Pelaku yang tepat berada berhadapan dengan rumah korban.

BACA JUGA :
Coffe Morning dengan PHR Dr Kasmol, Utamakan Kejasama Sektor Pendidikan dan UMKM

Sepulang dari membeli makanan tersebut, bagian intim korban sebut saja (bunga) merasa sakit karena dipegang oleh pelaku (SK) saat di toko milik pelaku yang berada tepat berhadapan rumah korban .

Mendengar hal tersebut, lalu (TA) ibu korban langsung mendatangi pelaku,dan setelah itu Ibu korban langsung membawa anak nya ke Bidan terdekat untuk mengecek kemaluan korban,karena kurang puas Ibu korban melakukan Visum di rumah sakit Islam At-Taqwa gumawang Oku Timur Sumsel.

BACA JUGA :
PT BSI Kirim 12 ERT Ke Cianjur Jawa Barat

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya, kemudian TA yang tak lain ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga untuk ditindak lanjuti.

Keronologis penangkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Desember Tahun 2022 sekitar pukul 23:00 WIB Team Tekab Presisi Polsek Buay Bahuga mengetahui bahwa pelaku sedang bersama seorang laki-laki dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) di jalan umum Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya petugas menghentikan kendaraan tersebut, dan langsung mengamankan pelaku di Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

BACA JUGA :
Pembunuh Ibu Kandung di Situbondo, Diancam 15 Tahun Penjara

Setelah itu (SK) dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” Jelas Kapolsek Buay Bahuga.

Akibat perbuatannya pelaku, dapat dikenakan pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap Kapolsek Buay Bahuga. (Yudi Wayka)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.