Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – AM (24) Warga Desa Sumber Kejayan kecamatan Mayang Jember kini berurusan dengan Polisi, setelah dirinya mencabuli anak di bawah umur menggunakan jari tangan kepada R (10) warga Desa Tegalwaru sedang pipis di sungai kecil yang ada di pinggir jalan dekat rumahnya, Selasa (30/8/2022).
Kapolsek Mayang AKP. Bejul Nasution menjelaskan, Korban saat itu membuang air kecil di sungai kecil dari rumahnya sekitar 10 miter.
Korban berjongkok membuka celana dalam tersangka naik sepeda motor berhenti lalu menanyakan sudah selesai buang air kecilnya.
“Korban ketakutan anak memegang alat kelamin, lalu di masukan tangan jari tersangka lalu di obok menangis menjerit langsung lari,” kata Polsek Mayang AKP. Bejul Nasution.
Kemudian ada saksi warga langsung menanyakan, bahwa ada seorang laki – laki memasukan tangan ke kemalua lalu tersangka di amankan oleh warga.
“Warga langsung menghubungi Polsek Mayang, Polsek Mayang malakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, pada saat di tanyak macak gila atau kurang waras,” jelasnya.
Sementara itu Polsek Saat lakukan pemeriksaan setelah di tanyak memang mengakui melakukan perbuatan terhadap anak kecil tersebut.
“Tersangka warga desa kejayaan, dan tersangka sudah mempunyai tunangan,” tuturnya (Bri).