Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Polisi masih terus mendalami kasus pembakaran dan perusakan aset milik PTPN 1 Regional 5 yang terjadi di Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Bondowoso, pada Kamis (15/05). Hingga Minggu (09/06/2025), sebanyak 15 warga telah diperiksa sebagai saksi oleh Polres Bondowoso.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Namun, penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan tambahan untuk mengungkap dalang di balik peristiwa yang menyebabkan kerugian hingga Rp700 juta itu. Dalam kejadian tersebut, dua rumah asisten tanaman (Astan) dan satu unit mobil hangus dibakar massa.
Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara hati-hati karena melibatkan banyak warga. Proses pengumpulan data dilakukan menyeluruh agar kasus ini dapat terungkap dengan akurat. “Butuh waktu untuk melakukan pemeriksaan, serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup,” ujarnya.
Ia menambahkan, jarak tempuh dari Kaligedang ke Polres Bondowoso yang memakan waktu sekitar tiga jam menjadi tantangan tersendiri. Terlebih, sebagian besar saksi merupakan petani dan buruh PTPN yang memiliki keterbatasan waktu. “Itulah sebabnya pemeriksaan dilakukan secara bertahap, sesuai jadwal yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Pihak kepolisian juga telah mendatangi lokasi kejadian dan memasang garis polisi di sekitar area yang terbakar. Laporan resmi dari pihak PTPN 1 Regional 5 turut memperkuat proses hukum. “Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan,” pungkas Iptu Bobby.(Nang)