Kriminal

Berangkatkan TKI Ilegal, Warga Desa Grujugan Diringkus Jajaran Polres Bondowoso

×

Berangkatkan TKI Ilegal, Warga Desa Grujugan Diringkus Jajaran Polres Bondowoso

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Polres Bondowoso berhasil menungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Warga Desa Grujugan Kidul Kecamatan Grujugan inisial AWR dijadikan tersangka karena terbukti menjalankan aksinya memperdagangkan orang ke Malaysia dengan iming-iming menawarkan pekerjaan dengan gaji fantastis.

Tersangka AWR berhasil diamankan di Rumah Tersangka Desa Grujugan Kidul RT 18 RW 3 Kecamatan Grujugan.

Adapun keempat korban adalah Mujiarto, Badrus Salam, Saiful Bahri dan Samsul Muarif.

Kasus TPPO ini berhasil diungkap setelah salah satu korban atas nama Mujiarto melaporkan bahwa dirinya adalah salah satu korban TPPO. Korban memberikan informasi bahwa dirinya bukan mendapatkan pekerjaan, justru dijual kepada seseorang untuk kemudian menjalankan pekerjaan secara paksa dengan upah sangat kecil.

BACA JUGA :
Cak Fauzi Bacabup Bondowoso 'Pamer' Saldo Rekening, Jumlahnya Fantastis

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan, tersangka AWR melakukan perekrutan kepada para korban dengan janji pekerjaan dengan gaji besar dan menarik biaya pemberangkatan termasuk mengurus Paspor.

Tanpa diketahui oleh korban, ternyata AWR memberangkatkan para korban ke Malaysia secara ilegal melalui perbatasan. Sesampainya di Malaysia, para korban dikirim dan dijual kepada seseorang untuk dipekerjakan secara paksa.

BACA JUGA :
Prajurit TMMD 123 Kodim 0822 Bondowoso Bangun Pagi Demi Musholla, Pengerjaan Capai 55%

“AWR memperkerjakan dengan keterangan tidak benar “tujuan” tidak sesuai dengan fakta, memberangkatkan korban ke Malaysia secara ilegal melalui perbatasan dan menelantarkan,” ungkap Kapolres Bimo saat Press Release di Kantor setempat, Selasa (13/6/2023).

Dari keterangan Polisi, pada Juni 2022 pelaku mulai melakukan perekrutan, penampungan dan pengiriman Calon Pejerja Migran Indonesia (CPMI) dirumah tersangka (TKP), terhitung sejak tanggal 1 juni 2022 s/d mei 2023 pelaku telah memberangkatkan 39 CPMI ke Malaysia tanpa hak dan secara illegal.

“Sekira bulan november 2022, 3 orang (korban) yang telah diberangkatkan pulang kembali ketanah air dengan alasan diantaranya BADRUS (karena di telantarkan dan dideportasi) sedangkan 2 korban lainnya (SAMSUL MUARIF dan SAIFUL BAHRI) ditelantarkan selanjutnya pulang sendiri,” ungkap Kapolres Bimo.

BACA JUGA :
Mendukung Pengembangan Ijen Geopark, PHIG Jalin Kemitraan dengan SMSI

Tersangka AWR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 4, pasal 10, pasal 11 UU no 21 tahun 2007 dengan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar. (Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.