Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Berawal dari Laporan Warga, Polres Jombang Sita 115 Botol Miras Ilegal

×

Berawal dari Laporan Warga, Polres Jombang Sita 115 Botol Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini

Jombang, BULETIN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Seorang pria berinisial J (40), warga Dusun Bareng, Kecamatan Kabuh, Jombang, ditangkap saat membawa ratusan botol miras dari Purwodadi, Jawa Tengah, Selasa (9/9/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 115 botol miras ilegal, masing-masing berisi 1,5 liter. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya penjualan miras di wilayah Jombang.

BACA JUGA :
Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Abah Warsubi Ganjar Umrah untuk Pasukan Resik

“Benar, kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan dan penyebaran minuman keras di wilayah Jombang. Menindaklanjuti laporan itu, kami melakukan penelusuran pada 7 September 2025,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual miras tersebut seharga Rp65 ribu per botol dengan keuntungan Rp25 ribu. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp20 juta.

BACA JUGA :
Abah Warsubi dan Agung Membagikan Sedekah Pada Ratusan Tukang Becak di Jombang

Margono menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari kebijakan “Jombang Bersih Miras” yang dicanangkan Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, untuk menjaga kondusivitas wilayah.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini. Jika menemukan praktik penyebaran atau penjualan miras, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Laporan masyarakat pasti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

BACA JUGA :
Bupati Jombang Lantik dan Ambil Sumpah ASN Baru, Tegaskan Aparatur Harus Melayani Masyarakat

Polres Jombang mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban, demi menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari peredaran minuman keras.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130