Politik

Berkampanye Caleg, Bawaslu Kabupaten Pamekasan Nyatakan ASN Langgar Netralitas

×

Berkampanye Caleg, Bawaslu Kabupaten Pamekasan Nyatakan ASN Langgar Netralitas

Sebarkan artikel ini
Foto : Komisioner Bawaslu Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur telah menyatakan wakil direktur RSUD Smart, Amir Hamdani melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena telah mengkampanyekan calon legislatif (caleg) dari Paratai Kebangkitan Bangsa (PKB), Baddrut Tamam.

Viral sebelumnya, Amir Hamdani mengkampanyekan caleg dengan mengunggah poster caleg DPR RI asal PKB Daerah Pemilihan XI Jawa Timur nomor urut 2 atas nama Baddrud Tamam di status Whatsapp pribadinya. Baddrud Tamam sendiri adalah mantan Bupati Pamekasan periode 2018-2023.

BACA JUGA :
KPU Pastikan Pilkada 2024 di Pamekasan Hanya Satu Putaran

Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan, setelah melalui pemeriksaan disertai dengan bukti-bukti, ASN tersebut terbukti aktif mengkampanyekan caleg dari Partai PKB melalui media sosial.

BACA JUGA :
Pamekasan UHC 2023, Dewan Fraksi Demokrat Minta Pemkab Segera Benahi ini

“Kesimpalan kami mengandung unsur pelanggaran netralitas ASN, yang itu masuk kategori oelanggaran hukum lainnya,” ujar sukma kepada sejumlah wartawan. Rabu (10/01/2024).

Sukma menambahkan, atas dasar dan bukti pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) Jakarta.

BACA JUGA :
Kunker ke Pamekasan, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf Sebut Kemiskinan di Pamekasan Teratasi

“Aturannya KSN yang memberikan Sanksi, jadi nanti KSN yang akan memberikan sanksi,” tutup Sukma.(WF)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.