Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bondowoso mulai menuai sorotan setelah sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpaksa menghentikan operasional sementara.
Penghentian tersebut menyusul terbitnya surat resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 yang memerintahkan penutupan sementara bagi SPPG yang belum memenuhi standar operasional program.
Keputusan itu diambil setelah Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur melaporkan adanya sejumlah dapur SPPG yang masih belum memenuhi persyaratan dasar, meskipun telah lebih dari 30 hari sejak mulai beroperasi.
Dalam laporan tersebut terungkap beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen penting yang menjadi indikator kelayakan dapur dalam mengolah makanan bagi masyarakat. Selain itu, sebagian dapur juga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang seharusnya menjadi syarat utama untuk menjaga standar sanitasi dan lingkungan.
Temuan lainnya juga menyangkut aspek manajemen operasional. Sejumlah SPPG diketahui belum menyediakan fasilitas tempat tinggal atau mess bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, maupun Pengawas Keuangan, padahal fasilitas tersebut telah diatur sebagai bagian dari standar penyelenggaraan program.
Kebijakan penghentian operasional ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Koordinator SPPG Bondowoso, Mila Afriana Agustina, membenarkan adanya penghentian sementara operasional bagi sejumlah dapur MBG yang belum memenuhi standar tersebut.
“Iya benar, operasional SPPG yang belum memiliki SLHS, IPAL dan mess untuk sementara dihentikan sesuai surat dari BGN,” ujarnya.
Namun hingga kini, pihak daerah belum dapat memastikan berapa lama penutupan tersebut akan berlangsung. Mila menegaskan bahwa keputusan lanjutan sepenuhnya berada di kewenangan pemerintah pusat.
“Untuk berapa minggu penutupannya kami belum tahu, karena itu bukan ranah kami. Kebijakannya dari pusat, jadi kami menunggu surat atau arahan berikutnya dari BGN,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya Badan Gizi Nasional untuk memastikan kualitas dan tata kelola program MBG berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Meski demikian, beredarnya surat penutupan sementara tersebut memicu perhatian publik di Bondowoso. Pasalnya, jumlah SPPG yang tercantum dalam daftar penghentian operasional cukup signifikan.
Kondisi ini menjadi peringatan bahwa program nasional sebesar MBG tidak hanya soal distribusi makanan, tetapi juga menuntut kesiapan infrastruktur, sanitasi, serta tata kelola yang memenuhi standar kesehatan dan akuntabilitas. Tanpa itu, program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat justru berpotensi menyisakan persoalan baru di lapangan.(Nang)








