Scroll untuk baca artikel
Polri

Gagal Berangkat ke Singapura, Tiga Calon PMI Diselamatkan Polisi di Bondowoso

×

Gagal Berangkat ke Singapura, Tiga Calon PMI Diselamatkan Polisi di Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo saat mewawancarai tiga calon pekerja migran yang diselamatkan dari penampungan ilegal di Bondowoso, Selasa (18/8/2026).

Bondowoso, BULETIN.CO.ID — Kepolisian Resor Bondowoso mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M dan menyelamatkan tiga calon pekerja migran yang telah ditampung selama kurang lebih dua bulan.

‎Ketiga korban masing-masing berinisial ASW, AA, dan N. Mereka berasal dari Cilacap, Bandung, dan Lampung. Para korban sebelumnya ditampung di sebuah lokasi di Desa Sukosari, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso, sejak Juni 2026.

‎Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengatakan, para korban dijanjikan pekerjaan di Singapura dengan iming-iming gaji sekitar Rp9,3 juta atau 670 dolar Singapura per bulan.

‎Namun, hingga batas waktu keberangkatan yang dijanjikan, ketiganya tidak kunjung diberangkatkan. Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian melalui penyelidikan hingga akhirnya praktik penampungan tersebut berhasil dibongkar.

‎“Pelaku menampung para pekerja migran kurang lebih selama dua bulan dengan janji diberangkatkan ke Singapura. Tetapi setelah waktu yang dijanjikan terlewati, para korban tidak juga diberangkatkan,” ujar Aryo dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026).

‎Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler Oppo A53 warna biru dan tiga paspor milik calon pekerja migran.

‎Tersangka M kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 juncto Pasal 68 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

‎Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.

‎Aryo menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah praktik penempatan pekerja migran secara ilegal yang berpotensi merugikan calon pekerja.

‎“Yang bersangkutan saat ini sudah kita tahan dan proses hukumnya terus berjalan,” tegasnya.

‎Sementara itu, ketiga korban yang berhasil diselamatkan akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

‎Polisi mengimbau masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi. Calon pekerja migran diminta memastikan seluruh proses perekrutan dan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi serta perusahaan atau lembaga yang memiliki izin.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130