Padangsidimpuan, BULETIN.CO.ID – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan pengambilan sumpah kehilangan sertipikat tanah atas nama almarhum Pariman, di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Kamis (11/09/2025). Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan kepastian hukum, keterbukaan, serta akuntabilitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Acara yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan tersebut dihadiri langsung oleh para ahli waris almarhum Pariman, yakni Watiman, Warsini, Tri Rama, Dita Suryani, Turimin, dan Suparlan. Seluruh ahli waris hadir untuk memberikan keterangan secara resmi dan menandatangani berita acara sumpah, yang menyatakan bahwa sertipikat tanah dimaksud benar-benar hilang, tidak sedang menjadi objek sengketa, dan tidak dijadikan jaminan pihak lain.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, memimpin langsung prosesi sumpah dan menegaskan bahwa tahapan ini merupakan prosedur wajib sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti.
“Pengambilan sumpah kehilangan sertipikat ini adalah bentuk perlindungan hukum yang kami berikan kepada masyarakat, khususnya ahli waris, agar proses penerbitan sertipikat pengganti memiliki dasar hukum yang kuat. BPN berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Agustina Harahap.
Lebih lanjut, Agustina Harahap menjelaskan bahwa setiap permohonan penggantian sertipikat tanah harus melalui serangkaian prosedur yang ketat, mulai dari pengumuman di media massa hingga verifikasi lapangan oleh petugas. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan, duplikasi, atau klaim ganda yang dapat merugikan masyarakat.
“Pelayanan pertanahan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan perlindungan hak hukum masyarakat. Oleh karena itu, kami terus mendorong transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam setiap prosesnya,” tambahnya.
Acara berjalan dengan tertib dan khidmat, disaksikan oleh pejabat struktural BPN Kota Padangsidimpuan, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat. Para ahli waris mengapresiasi pelayanan yang diberikan dan menyatakan rasa lega karena proses ini akan mempercepat penerbitan sertipikat pengganti, sehingga status kepemilikan tanah mereka kembali memiliki kepastian hukum.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Andi Hakim Nasution)