Scroll untuk baca artikel
Nasional

BPN Sumut dan Pemprov Sumut Tandatangani Nota Kesepakatan Percepatan Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Aset Daerah

×

BPN Sumut dan Pemprov Sumut Tandatangani Nota Kesepakatan Percepatan Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

Medan, BULETIN.CO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan, dan Penanganan Permasalahan Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Penandatanganan berlangsung di Hotel Adimulia Medan pada Senin (04/08/2025), dihadiri jajaran pejabat tinggi BPN Sumut, pimpinan perangkat daerah, serta perwakilan seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota.

Kesepakatan strategis ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi antara Pemprov Sumut dan Kanwil BPN Sumut untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan aset pemerintah daerah.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, dalam sambutannya, menegaskan bahwa kerja sama ini akan memprioritaskan langkah-langkah konkret di lapangan, mulai dari pemetaan, inventarisasi, hingga sertipikasi aset pemerintah daerah secara menyeluruh dan terukur.

BACA JUGA :
Daniel Sagala Pimpin Rapat Strategi Program PTSL Bersama Jajaran

“Sinergi ini akan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan lebih tertib, transparan, dan efisien. Kita ingin memastikan seluruh aset pemerintah terdata dengan baik dan memiliki kepastian hukum, sehingga bisa dimanfaatkan optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, juga menyampaikan apresiasi kepada BPN Sumut atas dukungan penuh terhadap upaya Pemprov Sumut dalam menata aset daerah. Menurutnya, aset yang tertib administrasinya akan memberikan nilai tambah dalam mendorong investasi dan pembangunan berkelanjutan.

Kerja sama ini mencakup beberapa poin utama, antara lain:

BACA JUGA :
Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani
  1. Percepatan pendaftaran tanah aset pemerintah daerah di seluruh wilayah Sumatera Utara.
  2. Asistensi pencegahan permasalahan aset melalui koordinasi dan pendampingan teknis oleh BPN Sumut.
  3. Penanganan permasalahan aset secara cepat dan terukur dengan dukungan basis data pertanahan yang akurat.
  4. Penguatan kapasitas pengelolaan aset daerah melalui bimbingan teknis dan integrasi data pertanahan dengan sistem informasi pemerintah daerah.

Selain itu, kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Sumut untuk menghadirkan layanan pertanahan dan tata ruang yang berdaya saing, profesional, dan berkelanjutan di era transformasi digital.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.

BACA JUGA :
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Ikuti Rakerda BPN Sumut 2025: Percepat Transformasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang

“Kami di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan siap menjalankan instruksi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mempercepat sertipikasi aset. Kami percaya, dengan adanya nota kesepakatan ini, seluruh pihak akan bergerak dengan arah yang sama untuk menciptakan kepastian hukum pertanahan, yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Agustina Harahap.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, diharapkan proses penataan dan penyelesaian permasalahan aset daerah di Sumatera Utara akan berjalan lebih efektif, mendorong pembangunan daerah, dan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel. (Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.