Taliabu, BULETIN.CO.ID – Kapolrea Bersama Bupati H. Aliong Mus telah memusnahkan beragam jenis makanan dan minuman Keras di Kabupaten Pulau Taliabu.
Barang tersebut merupakan hasil tangkapan tim gabungan Polres dan Pemda Taliabu, yang Jumlahnya mencapai ratusan, mulai dari makanan ringan hingga minuman keras (Miras).
Barang bukti itu dibumihanguskan lantaran sudah tidak layak dikonsumsi atau kadaluarsa.
Pemusnahan makanan dan minuman ini dilakukan usai upacara HUT Bhayangkara ke 77, pada Sabtu (01/07/2023).
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP. Totok Handoyo melaporkan sudah ada korban diduga konsumsi makanan kadaluarsa.
“Kemarin juga sudah ada korban dari produk tersebut. Cuma kita sementara pembuktiannya untuk tindaklanjuti,” ungkap Totok.
Ia bilang, polisi mendalami produk kadaluarsa saat ini menggunakan undang-undang kesehatan dan pangan.
Sementara untuk miras sendiri, polisi masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang digodok oleh DPRD setempat.
Kapolres juga meminta partisipasi seluruh elemen untuk memberikan informasi terkait persoalan hukum di Taliabu.
“Sehingga tidak cukup Polres sendiri untuk melakukan penindakan hukum,” pintanya. (Suhaida)