Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Bupati Aliong Mus bersama Kapolres Pulau Taliabu Musnahkan Ratusan Miras dan Makanan Kadaluarsa

×

Bupati Aliong Mus bersama Kapolres Pulau Taliabu Musnahkan Ratusan Miras dan Makanan Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini

Taliabu, BULETIN.CO.ID – Kapolrea Bersama Bupati H. Aliong Mus telah memusnahkan beragam jenis makanan dan minuman Keras di Kabupaten Pulau Taliabu.

Barang tersebut merupakan hasil tangkapan tim gabungan Polres dan Pemda Taliabu, yang Jumlahnya mencapai ratusan, mulai dari makanan ringan hingga minuman keras (Miras).

BACA JUGA :
Tiga Murid SMPN I Taliabu Timur Selatan Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian Nasional, Ada Apa?

Barang bukti itu dibumihanguskan lantaran sudah tidak layak dikonsumsi atau kadaluarsa.

Pemusnahan makanan dan minuman ini dilakukan usai upacara HUT Bhayangkara ke 77, pada Sabtu (01/07/2023).

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP. Totok Handoyo melaporkan sudah ada korban diduga konsumsi makanan kadaluarsa.

“Kemarin juga sudah ada korban dari produk tersebut. Cuma kita sementara pembuktiannya untuk tindaklanjuti,” ungkap Totok.

BACA JUGA :
Wakil Bupati Pultab, Target Opini WTP Pada LHP BPK Tahun 2022

Ia bilang, polisi mendalami produk kadaluarsa saat ini menggunakan undang-undang kesehatan dan pangan.

Sementara untuk miras sendiri, polisi masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang digodok oleh DPRD setempat.

BACA JUGA :
Bupati Aliong Mus Buka Musrembang dan RKPD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024

Kapolres juga meminta partisipasi seluruh elemen untuk memberikan informasi terkait persoalan hukum di Taliabu.

“Sehingga tidak cukup Polres sendiri untuk melakukan penindakan hukum,” pintanya. (Suhaida)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130